Connect with us

Tangsel Diganjar Predikat “Kota Peduli HAM” oleh Kemenkumham

Info SKPD

Tangsel Diganjar Predikat “Kota Peduli HAM” oleh Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI memberikan penghargaan kepada kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai Kota Peduli HAM tahun 2016. Penghargaan ini diberikan pemerintah pusat kepada kota/kabupaten se-Indonesia yang dinilai memiliki kriteria sesuai Perkum HAM No 11 tahun 2013.

Kota Tangsel menjadi satu-satunya penerima penghargaan predikat kota/kabupaten peduli HAM dari Provinsi Banten. Penghargaan ini diberikan langsung kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany melalui acara bertema “Hamoni Dalam Hak Azasi Manusia Kesetaraan Dalam Pemajuan Hak Azasi” sekaligus Launching Pengaduan Online Kemenkum HAM di Surabaya, Kamis (8/12/2016).

Selain Tangsel, penghargaan diberikan kepada 228 Kabupaten/Kota berpredikat Kota Peduli HAM.

Walikota Airin Rachmy Diany menyatakan bangganya mewakili Masyarakat Tangsel telah dinobatkan sebagai daerah yang memiliki kepedulian terhadap HAM.

“Suatu kehormatan untuk masyarakat Tangsel dan sebagai hadiah ulang tahun Tangsel,” ujar Airin sembari mengucapkan terima kasih.
Penghargaan ini, sambungnya, menjadi motivasi ke depan sebagai kota peduli HAM. “Dengan mewujudkan kesetaraan juga bagi para kaum difabel, salah satunya bangunan Puspemkot (Balekota) yang sudah dilengkapi sarana bagi disabilitas,” tandasnya.

Pemberian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang diberikan oleh pemerintah tersebut telah dicanangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Dalam Permenkumham tersebut ada beberapa kriteria penilaian yang ditetapkan, antara lain hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak atas perempuan.

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top