Connect with us

Kesadaran Membayar Pajak Warga Tangsel Rendah, Begini Solusinya Menurut DPPKAD

Info SKPD

Kesadaran Membayar Pajak Warga Tangsel Rendah, Begini Solusinya Menurut DPPKAD

Belum tercapainya target penerimaan pajak sebesar Rp 261 miliar yang dibebankan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan membuat seluruh jajaran DPPKAD terus giat menyosialisasikan Peraturan Walikota Nomor 37 tahun 2016 tentang penghapusan sanksi denda pajak khusus Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Tingkat kesadaran masyarakat untuk melunasi pembayaran PBB juga terbilang masih rendah. Hingga pada akhirnya DPPKAD Kota Tangsel menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) kepada 400 ribu warga yang menunggak PBB agar segera membayar kewajibannya.

Sebagaimana dilansir TangselOke dari Indopos.co.id, Rabu (7/12/2016), Kabid PBB dan BPHTB, DPPKAD Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri mengatakan untuk mengejar target penerimaan PBB ini Pemkot Tangsel mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 37 tahun 2016 tentang penghapusan sanksi denda pajak khusus PBB. Dimana, penghapusan denda sebesar 30 persen tersebut ditetapkan sejak 26 November 2016 hingga 31 Agustus 2017 mendatang.

”Kesadaran pembayaran PBB warga baru 70 persen dan belum sampai 100 persen. Ini yang sedang kami selesaikan agar warga dapat mengetahui pentingnya PBB. Yang menunggak baru 30 persen sehingga terget penerimaan PBB sampai sekarang belum tercapai,” ujar Indri.

Lebih lanjut Indri menjelaskan syarat untuk mendapatkan penghapusan denda itu warga yang menunggak PBB harus melunasi tunggakan PBB pada 2014, dan 2015 sampai 2016.

”Dari buku I, II dan III kami lihat banyak warga yang menunggak PBB, kisarannya bervariasi. Jadi untuk mengejar target ini maka kebujakan penghapusan denda itu diberlakukan, dan warga tidak perlu khawatir lagi. Ya tentunya syarat untuk dapat menghapus denda itu harus melunasi tunggakan PBB selama tiga tahun terakhir,” ungkapnya.

Selain untuk mengejar target PBB, sambung Indri, amnsti denda PBB sebesar 30 persen tersebut juga sekaligus untuk melakukan pendataan ulang SPPT PBB yang menunggak oleh masyaralat Tangsel. Mengingat, saat ini wajib PBB itu telah banyak berpindah ke luar daerah. Dan juga proses jual beli bangunan mereka kepada warga yang bukan warga Tangsel pun terjadi. (to/ip)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top