Connect with us

Rapat Paripurna Molor 2,5 Jam, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Tangsel

Info DPRD

Rapat Paripurna Molor 2,5 Jam, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Tangsel

Tb-Bayu-Murdani-Ketua-DPC-PDIP-Kota-Tangsel18.143.23.153- Tak mau dituding sebagai penyebab molornya rapat paripurna. DPRD Kota Tangsel beralasan molornya rapat hingga 2,5 jam dikarenakan banyaknya anggota dewan yang sedang menghadiri rapat lain yang juga sama penting.

Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Tb Bayu Murdani bahwa banyak anggota dewan yang sedang menghadiri rapat  Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Legislasi (Banleg) yang lokasi rapatnya juga berada di lingkungan gedung DPRD Tangsel.

DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membantah molornya rapat paripurna empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), karena anggota dewan sibuk dengan urusan masing-masing.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Tb Bayu Murdani menyatakan, molornya rapat paripurna sampai 2,5 jam dari jadwal dikarenakan para anggota legislator membagi tugasnya untuk menghadiri rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Legislasi (Banleg) yang lokasi rapatnya juga berada di lingkungan gedung DPRD Tangsel.

“Kami juga harus menghadiri dan menyelesaikan rapat-rapat lain di gedung wakil rakyat ini karena rapat Bamus dan Banleg tidak kalah pentingnya dengan rapat paripurna Raperda itu,” Ujar Politisi PDIP Tangsel, Senin (27/4/2015).

Hal yang sama juga dilontarkan Wakil Ketua DPRD Ahadi, dirinya berharap Pemkot juga harus bersabar menunggu kehadiran anggota dewan untuk rapat paripurna karena anggota dewan juga memiliki kewajiban untuk hadir di rapat lain, seperti Bamus, Banleg dan Badan Anggaran (Banang).

“Kami juga pernah menunggu Pemkot Tangsel yang datang terlambat untuk hadir di rapat paripurna, lagi pula kalau membahas Raperda itu tidak boleh terburu-buru karena jangan sampai salah menetapkan Raperda,” tegas Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Seperti diketahui, Paripurna membahas 4 Raperda, yaitu Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pelanggaran Administrasi Kependudukan, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Raperda tentang Perikanan. (source via k6)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top