BANTEN OKE
Penyerobot Lahan Negara Bakal Dipidanakan
18.143.23.153- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal mempidanakan warga masyarakat yang sengaja menggunakan dan atau memanfaatkan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Demikian ditegaskan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Saeful Rochman saat memimpin operasi pengamanan lahan seluas 1.405 meter persegi, di Jalan Ciptomangunkusumo, Gang H Yusuf, RT 01 RW 10, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Senin (16/3/2015).
“Kami akan menempuh jalur hukum atas penyerobotan yang dilakukan warga,” Ujarnya.
Dijelaskannya, pengamanan aset pemerintah tersebut dilakukan sebagai usaha pemkot untuk mengembalikan aset pemerintah sekaligus sebagai bentuk penegakan hukum bagi para pelanggar aturan.
Diinformasikan, lahan pemerintah seluas 1.405 meter persegi dimaksud, selama beberapa tahun telah dimanfaatkan secara ilegal oleh beberapa warga.
Pemkot Tangerang sendiri sudah memberikan toleransi kepada warga untuk segera membongkarnya sendiri. “Kita sudah berikan surat sejak awal bulan Juni tahun lalu sebanyak dua kali,” ujar Saiful.
Sedianya, aset yang dimaksud dikuasi oleh 3 (tiga) keluarga besar. Sebanyak dua bidang tanah sudah diserahkan secara sukarela ke Pemkot Tangerang. Sedangkan sisanya seluas sekitar 665 meter persegi masih menunggu proses pengadilan.
“Karena salah satu penghuni satu bidang tanah tersebut melakukan gugatan ke pemerintah Kota Tangerang,” terangnya. **Baca juga: Maling Semaput Dihajar Warga Batuceper.
Dan, lanjut Saiful, Rabu depan pihaknya bakal melaporkan para penyerobot tanah pemerintah tersebut kepada pihak kepolisian. (hms/k6)