Connect with us

Ini Empat Rekomendasi BPK Terhadap Kinerja Pemkot Tangsel

Info Tangsel

Ini Empat Rekomendasi BPK Terhadap Kinerja Pemkot Tangsel

gedung-bpk18.143.23.153- Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2013 menurun. Bila sebelumnya daerah yang dipimpin Airin Rachmi Diany itu mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), tahun ini  menjadi wajar dengan pengecualian (WDP).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Efdinal mengatakan, permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemkot Tangsel atas sejumlah proyek kegiatan yang didanai dari APBD tahun 2013 membuat penilaian atau opini yang diberikan turun, dari WTP menjadi WDP.

“Pembangunan di Kota Tangsel dimana ada penghentian kontrak dan pembayaran yang telah ditangani oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuat penilaian yang diberikan KPK atas tata kelola keuangan di Tangsel tidak lagi WTP, tapi turun menjadi WDP,” kata Efdinal usai penyerahan LHP atas LKPD tahun anggaran 2013 atas enam entitas atau kabupaten/kota, Jumat (30/5).

Selain itu, dalam tata kelola keuangan di Pemkot Tangsel juga ditemukan beberapa kelemahan, diantaranya penatausahaan, inventarisasi dan penilaian aset tetap belum optimal, demikian juga dengan mekanisme dan penatausahaan belanja hibah dan belanja bantuan sosisal (Bansos). Pengelolaan piutang serta proses pengadaan barang dan jasa yang belum dilakukan secara optimal juga menjadi temuan BPK.

“Mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan (program, red) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan yang berindikasi kerugian daerah dan keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan dendanya. Tapi kelamahan ini ditemukan hampir di semua entitas atas LKPD tahun 2013,” katanya.

Atas permasalan yang ada, lanjut Efdinal, BPK merekomendasikan empat hal kepada pimpinan daerah. Pertama, agar membentuk tim yang melibatkan pengguna barang dan pengurusan barang seluruh satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) dengan surat keputusan kepala daerah untuk melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang belum jelas keberdaaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, menunjuk unit kerja yang bertanggungjawab untuk memverifikasi belanja hibah dan bansos, menyempurnakan klausul naskah perjanjain hibah daerah (NHPD) serta memerintahkan SKPD terkait supaya secara aktif meminta laporan pertanggunjawaban. Ketiga, memperbaiki penatausahaan piutang dan membuat kebijakan akutansi terkait penyisihan piutang, serta menyusun prosedur operasional standar (SOP) tentang penghapusan piutang.

Yang keempat, kepala daerah diminta meningkatkan pengendalian serta pengawasan mulai dari perencanaan sampai dengan saat pengawasan dengan memperkuat peran inspektorat dalam mencegah terjadinya kerugian daerah. Selain itu, kepala daerah memerintahkan pihak-pihak yang bertangungjawab atas kekurangan volume fisik pekerjaan pembangunan. “Denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke kas daerah,” terangnya.

Rekomendasi BPK kepada enam kabupaten/kota  Efdinal meminta agar dapat ditindaklanjuti sebagaimamestinya. “Sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara pada pasal 20, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK.  Dan bagi pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, dapat dikenai sanksi,” katanya sedikit mengancam seraya mengatakan BPK akan memantau dan memberitahukan hasil pemantauan tindaklanjut kepada lembaga perwakilan.

BPK Perwakilan Provinsi Banten juga berharap temuan yang telah disampaikan kepada daerah dapat digunakan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan, meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di masa mendatang. “BPK sangat mengapresiasi dan mendukung setiap upaya dari pemerintah daerah beserta jajajaranya serta dukungan dari DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Sekda Kota Tangsel, Dudung E Diredja mengaku belum mengetahui pasti hasil BPK tersebut. “Oiya? Saya malah belum tahu,” elaknya saat dihubungi Satelit News tadi malam.

Namun, Dudung mengaku kalaupun gelar WDP diberikan oleh BPK kepada Pemkot Tangsel, tidak lain karena belum selesainya masalah aset dengan Pemkab Tangerang. “Kecenderungannya karena masalah aset yang belum diselesaikan. Itu salah satu indikatornya,” ungkap Dudung. (source: satelitnews.co.id)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top