Connect with us

Perwal Zonasi Atribut Kampanye Masih Dibahas

Info Tangsel

Perwal Zonasi Atribut Kampanye Masih Dibahas

10-logo-Partai-Pemilu-201418.143.23.153- Peraturan Walikota (Perwal) tentang Zona Pemasangan Atribut Kampanye sampai sekarang masih dalam proses pembahasan. Perwal tersebut menindaklanjuti pengajuan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Walikota Tangsel, Airin Rahmi Diany mengaku telah menerima pengajuan dari KPUD Kota Tangsel. “Sudah kami terima pengajuannya,” ujar Airin, Kamis (11/7/2013).

Zona yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang (UU) sebagai lokasi yang dilarang dipasangi atribut kampanye caleg dan capres-cawapres sendiri meliputi tempat ibadah, kantor pemerintahan, jalan protokol dan sekolah-sekolah. “Yang jelas kami pertimbangkan dulu,” tegasnya.

Diakui Airin, pertimbangan itu dimaksudkan meminta masukan dari berbagai pihak, khususnya dinas-dinas terkait. Seperti jalan protokol, mesti ada penjelasan terlebih dulu di Tangsel mana saja yang masuk kategori jalan protokol. Koordinasi itu sudah pasti dilakukan dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi.

Hal ini agar tidak terjadi multitafsir. Setahu dia, yang dimaksud dengan jalan protokol adalah jalan negara atau jalan milik pemerintah provinsi. Karena ada beberapa wilayah yang daerahnya masuk sebagai zona larangan, adapula yang tidak termasuk zona larangan.

Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan protes dari para caleg atau partai politik yang bisa saja daerah pemilihan (dapil)-nya masuk zona larangan. Maka secara otomatis, tidak ada pemasangan atribut. Sementara, para caleg oleh UU dibolehkan melakukan sosialisasi. Karena sosialisasi, lanjut dia, merupakan salah satu tahapan Pemilu.

“Selain itu kita juga harus melihat Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL),” ujar Airin. Karena di dalam RTBL ini juga diatur tentang pemasangan iklan kampanye perorangan yang bekerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal ini pemilik bill-board. (SON)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top