Connect with us

17 Jalan di Tangsel yang Bebas Atribut Parpol

COBLOS

17 Jalan di Tangsel yang Bebas Atribut Parpol

parpol_201418.143.23.153- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan 17 titik ruas jalan zona larangan pemasangan atribut partai politik (parpol).

Jumlah tersebut diperkirakan bakal menambah untuk menjaga keindahan atau estetika tata kota akibat penumpukan atribut.
“Masih ada beberapa jalan protokol di Kota Tangsel yang belum dimasukan ke dalamnya. Jadi kemungkinan besar akan ada tambahan,? kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tangsel, Dedy Budiawan, Minggu (2/6/2013).

Berdasarkan Surat Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 007/kpu kota tangsel-015.436901/II/2013, sebelumnya mengenai zonasi atribut politik pada pemilu 2014 mendatang, di Kota Tangsel. Terdapat 17 titik yang dilarang dipasangi atribut politik milik partai peserta Pemilu. 2014.

Titik-titik yang tidak boleh dipasang di wilayah Kecamatan Serpong antara lain di jalan Raya Serpong, Pahlawan Seribu dan jalan Rawa Buntu. Sedangkan di ruas jalan Kecamatan Setu yakni di jalan Raya Puspitek, Raya Muncul.

Kecamatan Pamulang diantaranya, jalan Raya Siliwangi, Surya Kencana, Setia Budi, Raya Padjajaran. Sementara di Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur yakni, Raya Otista, Dewi Sartika, Raya Djuanda, RE Martadinata, Raya Pondok Cabe, Raya Cirendeu, Arya Putera, dan jalan Raya Jombang.

Dedi menjelaskan, kemungkinan adanya tambahan titik tersebut setalah adanya hasil rapat dengan Dinas perhubangan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) setempat tentang jalan-jalan yang termasuk jalur protokol di Kota Tangsel.

?Kalau mengacu pada Undang-undang pemilu titik yang tidak boleh dipasangi atribut politik adalah jalan-jalan protokol,” jelasnya.
Lanjutnya penambahan titik zonasi atribut politik tersebut dilakukan agar Surat Keputusan (SK) zonasi atribut politik di Kota Tangsel tidak bertentangan dengan Undang-undang pemilu.

?Kami tidak ingin SK-nya nanti berbenturan dengan Undang-undang. Jadi jalan protokol di Kota Tangsel harus masuk pada titik zonasti atirbut politik,? paparnya.

Dedy mengatakan titik yang akan ditambahkan pada zonasi atribut politik tersebut sebagian besar pada wilayah Kecamatan Pondok Aren. Revisi zonasi atribut politik menurutnya masih menunggu hasil kajian dari Dishubkominfo.

Pada surat sebelumnya beberapa jalan raya di Kecamatan Pondok Aren tidak termasuk dalam zona larangan. Tapi kami dirapatkan ternyata ada sejumlah ruas jalan bisa dimasukan.

?Dishubkominfo mengatakan satu minggu akan selesai, selanjutnya akan dirapatkan lagi setelah itu kita akan serahkan ke KPU. Karena SK zonasi atribut politik itu dari KPU Tangsel,? ujarnya.

Saat sosialisasi setelah zonasi atribut politik itu disahkan, Dedy mengatakan Kesbangpolinmas Tangsel juga akan turut serta. ?Kami nanti akan turun juga untuk mensosialisasikannya ke parti politik peserta pemilu 2014,? ujarnya. (KBR6)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top