Connect with us

Satpol PP Tangsel Siap Bongkar Atribut Parpol

COBLOS

Satpol PP Tangsel Siap Bongkar Atribut Parpol

parpol_201418.143.23.153- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel akan membongkar paksa atribut parpol dan bakal calon legislatif (Bacaleg), yang terpasang di 17 titik yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye.

Tindakan itu dilakukan menyusul telah diplenokannya Surat Keputusan (SK) zonasi atribut politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel tanggal 16 Agustus lalu, dengan surat No.27/Kpts/ KPU-Tangsel-015.436901/VIII/2013, tentang penetapan pemasangan alat peraga di tempat umum pada kampanye Pemilu legislatif (Pileg) 2014.

“Setelah kami terima suratnya, kami akan turunkan spanduk partai politik (Parpol) dan juga Bacaleg yang dipasang pada zonasi yang sudah dilarang,” ujar Kepala Satpol PP Tangsel Sukanta kepada wartawan, Senin (19/8).

Langkah awal yang akan dilakukannya nanti adalah meminta kepada seluruh Bacaleg dan Parpol agar menurunkan atribut politiknya. Bila dalam dua hari peringatan tersebut diabaikan maka atribut akan diturunkan paksa.

“Selama ini kami hanya menunggu SK ini saja, untuk menurunkan atribut politik di sepanjang jalan protokol,” ungkapnya.

Dalam penindakannya nanti, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangsel, guna mengetahui titik mana saja yang termasuk zona pelanggaran. Mengingat ini momennya pemilu, Satpol PP sangat butuh bantuan Panwaslu dalam penertibannya agar sesuai dengan aturan yang ada.

Kelompok Kerja (Pokja) Sosialissi KPU Tangsel Badrusalam, mengatakan dalam pleno itu telah disahkan 17 titik yang dilarang dipasangi atribut politik.

Ke 17 titik itu adalah, Jalan Raya Serpong, Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Buaran Rawa Buntu, Jalan Raya Puspitek, Jalan Raya Puspitek-Muncul, Jalan Raya Siliwangi, Jalan Surya Kencana, Jalan Setia Budi, Jalan Padjajaran, Jalan Otista, Jalan Dewi Sartika, Jalan Ir H Juanda, Jalan RE Martadinata, Jalan Cabe Raya, Jalan Cirendeu Raya, Jalan Aria Putera dan Jalan Jombang Raya.

“Semua Parpol dan Bacaleg harus mentaati aturan ini agar nantinya jalan-jalan protokol di Tangsel bersih dari atribut politik,” ujarnya.

Dia mengatakan, hari ini Rabu (21/8) SK itu akan diserahkan kepada Parpol peserta Pemilu 2014, Panwaslu Tangsel, serta Pemkot Tangsel. “Kami harapakan semuanya bisa berkoordinasi dengan baik guna menciptakan Pemilu yang tertib di Tangsel,” paparnya.

Mengenai titik yang diperbolehkan dipasangi atribut politik, Badrus mengatakan saat ini masih menunggu koordinasi selanjutnya dengan Pemkot Tangsel, serta masih menunggu hasil revisi dari Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman kampanye.

“Karena masih ada ravisi dari Peraturan KPU tentang kampanye Bacaleg dan Parpol, maka kami belum bisa menentukan seperti apa titik yang diperbolehkan dipasangi atribut politik,” tuturnya. (sumber: satelitnews)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top