Info DPRD
Rencana Pindah Kantor Tidak Diketahui Pimpinan Dewan
18.143.23.153- Rencana pemindahan sementara gedung DPRD Kota Tangerang (Tangsel), ternyata belum diketahui oleh semua unsur pimpinan dewan. Hal ini menyiratkan bahwa proses pengambilan keputusan pindah sementara dilakukan secara sepihak oleh kalangan elite.
“Sejauh ini saya belum tahu informasi renovasi dan kepindahan gedung DPRD. Belum ada surat secara resmi,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben, ditemui wartawan diruangan kerjanya, Senin (20/5/2013).
Politisi asal PKS itu mengaku, belum mempunyai informasi lengkap terkait
renovasi dan kepindahan DPRD untuk sementara. Ruhamaben mengklaim tak mengetahui alasan pasti dirinya sebagai pimpinan dewan belum diberikan informasi jelas.
Ditanya soal rencana pemindahan lokasi gedung Wakil Rakyat bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangsel, terkait klausul pusat pemerintahan berada di Kawedanan, Ciputat, Ruhamaben dengan tegas membantah.
Menurutnya, rencana pemilihan lokasi gedung DPRD Kota Tangsel tidak menyalahi payung hukum, selama di area lahan yang kini ditempati kantor Kecamatan Ciputat, Satpol PP dan KPU, tidak mencukupi.
“Jadi bukan berarti pusat pemerintahan itu harus semuanya di Ciputat. Rasanya tidak mungkin kalau gedung DPRD harus disana karena keterbatasan lahan yang ada,” klaimnya. (sumber: kabar6.com)