Connect with us

KPU Tetapkan Tangsel 6 Dapil

COBLOS

KPU Tetapkan Tangsel 6 Dapil

ketua_kpu_tangsel18.143.23.153- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menetapkan enam daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan legislatif di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Pemilu 2014 mendatang.

Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Malik ini tercantum dalam lampiran II.11.74 Keputusan KPU Nomor 108/Kpts/KPU/2013 tertanggal 9 Maret tentang penetapan dapil dan jumlah kursi DPRD Kota Tangsel ini, akhirnya membuyarkan rencana dari kalangan parpol yang menginginkan agar ada perubahan dapil di Tangsel, yakni menggabungkan Kecamatan Setu dengan Serpong Utara.

Dapil Kecamatan Setu akhirnya tetap digabung dengan Serpong dengan jumlah delapan kursi sebagai dapil satu. Sedangkan untuk dapil dua terdiri dari lima kursi adalah Kecamatan Serpong Utara.

Sementara dapil tiga adalah Kecamatan Pondok Aren dengan jumlah 11 kursi. Kecamatan Ciputat sebagai dapil empat terdiri dari tujuh kursi. Dapil lima Ciputat Timur tujuh kursi dan dapil enam Kecamatan Pamulang 12 kursi.

“Jumlah penduduk Kota Tangsel sesuai data 1.224.655 jiwa. Ini artinya jumlah kursi di DPRD Tangsel mendatang 50 kursi,” kata Husni Kamil Malik.

Sementara terpisah, Anggota KPUD Kota Tangsel M Subhan menuturkan bahwa tim seleksi (timsel) perekrutan komisioner KPUD Tangsel sudah ditetapkan. Kelima nama timsel itu merupakan perwakilan elemen masyarakat yang terdiri dari akademisi, organisasi kepemudaan, keagamaan dan kemasyarakat yang penetapannya sudah melalui prosedur.

Kelima anggota timsel itu antara lain: Nafsiah, Abas Jauhari, Ali Murhanif, Samsudin Dasan dan Afifudin. (SM)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top