Connect with us

Pemkot Dorong Masyarakat Sadar Hukum

Info SKPD

Pemkot Dorong Masyarakat Sadar Hukum

Minimnya pengetahuan masyarakat pada aspek hukum pidana/perdata menyebabkan tindak kejahatan ringan dan berat terus meningkat di berbagai wilayah. Masyarakat diajak mengenal masalah hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan yang implikasinya tercipta  kondusifitas wilayah.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan – Ade Iriana, di sela-sela acara Fasilitasi Kesadaran Hukum (Kadarkum) di Kecamatan Ponndok Aren. ” melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat jadi melek hukum,” kata Ade, kepada Web Tangsel, Kamis, 12 Juli 2012.

Ade menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti lomba Sadar Hukum Tingkat Nasional. Salah satu persiapan yang dilakukan yakni dengan menggelar kegiatan kelililing (road show) ke tujuh kecamatan di Kota Tangerang Selatan.

“Tentu kita semua ingin hasil yang terbaik dalam keikutsertaan di lomba tingkat nasional nanti. Di tingkat Provinsi Banten pada 2011 lalu melalui Lomba Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) kita juara pertama,” terang Ade.

Pada kegiatan Fasilitasi Kadarkum ini turut dihadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait. Diantaranya Kanit II Satuan Narkoba dari Kapolresta Tangerang – Ajun Komisaris (AKP) Ahmad Sugandi, yang menjabarkan makalah presentasi maraknya peredaran kejahatan narkotika dan psikotropika. Dia menjelaskan, peredarannya sudah mengkhawatirkan dan patut diwaspadai masyarakat karena telah merambah ke lingkungan terkecil.

“Kalau anak-anak yang masih sekolah atau kuliah terus uang SPP-nya tidak dibayarkan patut diwaspadai. Trend kasus yang terjadi, uang tersebut seringkali dibelanjakan narkotika, seperti ganja,” ungkap Sugandi.

Sementara itu, Kepala Bagian Penertiban Usaha Satpol PP – Muhammad Hasyim, menjabarkan makalah yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum). Hasyim menjelaskan, dalam waktu dekat, Pemerintah Daerah akan kembali memiliki regulasi atau payung hukum tentang Kamtibum untuk dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kemudian dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Tangerang – Ibnu ‘Beno’, yang menyampaikan makalah tentang advokasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Negara berkewajiban melakukan pencegahan, perlindungan korban dan penindakan terhadap pelaku yang melakukan KDRT.

Terakhir, narasumber dari Kepala Seksi Pidana Tata Usaha (Kasi Datun) Kejari Tigaraksa – Agus Chandra. Petugas dari Korps Adhyaksa ini mengulas hal yang berkaitan dengan segi pelanggaran hingga upaya penuntutan dan pembelaan. Kewenangan ini semua tentunya telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top