Connect with us

4 Raperda Pro Rakyat

Info DPRD

4 Raperda Pro Rakyat

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna di gedung Wakil Rakyat, Senin, 30 Juli 2012.

Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memaparkan empat Raperda itu antara lain tentang Penanaman Modal. Menurut Walikota Airin, dalam mengantisipasi dinamika dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang, mengharuskan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengidentifikasi sumber-sumber penanaman modal bagi pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus segera mengembangkan semua potensi yang ada dan menfasilitasi masuknya penanaman modal bagi pengembangan potensi tersebut. Investasi merupakan salah satu sumber yang sangat potensial bagi Pemerintah daerah untuk pendanaan pembangunan.

“Dengan mengatur dan menfasilitasi penanaman modal, maka Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” papar Walikota Airin, dalam sambutan resminya.

Untuk itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus dapat menciptakan suatu lingkungan kondusif bagi sektor swasta. Melalui kebijakan, kelembagaan baik, yang didalamnya mencakup pemberian kepastian hukum, penyederhanaan proses pemberian izin, pemberian insentif dan disentif serta hambatan untuk penanaman modal.

Atas dasar itulah Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi stake holder mau pun pelaku usaha. Sehingga semua nantinya potensi yang ada dapat tergali dan terus dikembangkan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan pekerjaan, serta pengentasan kemiskinan di Kota Tangerang Selatan.

Kedua, tentang Raperda pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Walikota Airin mengungkapkan posisi geografis yang sangat strategis, banyaknya potensi usaha diberbagai bidang, belum tergarapnya seluruh kebutuhan dasar masyarakat serta rencana penyerahan BUMD milik Kabupaten Tangerang, merupakan alasan mengapa perlu dibentuk payung hukum tentang hal tersebut.

Selain dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembentukan BUMD juga dapat berfungsi sebagai multiplier effect.  Seperti peningkatan pelayanan publik, peningkatan perekonomian daerah dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi mikro kecil dan menengah. Sehingga  pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang Selatan.

“Namun demikian tujuan dibentuknya BUMD, bukanlah semata-mata untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, tetapi juga wajib melayani kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Walikota.

Ketiga, regulasi tentang Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rancangan ini merupakan perwujudan dari pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan atas paradigma pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Pengelolaan lingkungan hidup, sambung Walikota Airin, termasuk pengendalian, pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas, menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan, program dan kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya.

“Dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan lingkungan hidup di Kota Tangerang Selatan,” sambungnya.

Terakhir, Raperda tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah di Kota Tangerang Selatan. Laju pertumbuhan penduduk mau pun letaknya yang strategis menyebabkan tingginya harga tanah. Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dan pengabuan jenazah, maka diperlukan sebuah regulasi khusus.

“Maka dalam penggunaan tanah perlu diatur dengan memperhatikan asas efisiensi, adil dan akuntabel dengan mendasarkan pada asas keagamaan, sosial budaya dan ketertiban,” ulas Walikota Airin.

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top