Connect with us

Akhirnya Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman disahkan

Info DPRD

Akhirnya Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman disahkan

18.143.23.153- Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Ketentraman menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD, Setu, Kamis (2/8).

Ada 12 Tertib dalam kehidupan bermasyarakat yang diatur dalam Perda ini yaitu:

1.       Tertib jalan, angkutan, angkutan sungai, dan perparkiran

2.       Tertib kebersihan

3.       Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum

4.       Tertib sungai, situ saluran, dan kolam

5.       Tertib lingkungan

6.       Tertib tempat usaha dan usaha tertentu

7.       Tertib tanah dan bangunan

8.       Tertib sosial

9.       Tertib kesehatan

10.   Tertib tempat hiburan dan keramaian

11.   Tertib peran serta masyarakat dan

12.   Tertib kependudukan

Dengan disahkannya Raperda menjadi Perda diharapkan penegakan peraturan baik yang berkaitan dengan pemerintahan ataupun masyarakat dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.

Satpol PP sebagai suatu lembaga yang bertugas membantu kepala daerah untuk menciptakan kondisi yang tertib kini tentunya dapat bekerja lebih maksimal dengan menegakkan peraturan, karena kini telah memiliki payung hukum.

“Kita ingin adanya peraturan yang menjadi payung hukum sehingga tercipta suasana yang nyaman dan teratur, baik untuk pemerintah maupun masyarakat,” ungkap Airin.

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top