Connect with us

Begini Aksi Koalisi Tangsel Bersatu Sambut Pilkada

COBLOS

Begini Aksi Koalisi Tangsel Bersatu Sambut Pilkada

koalisi_tangsel_bersatu18.143.23.153- Hawa panas pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kota Tangsel akhir tahun 2015 mulai terasa. Meski pendaftaran bakal calon baru akan dibuka resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dua bulan lagi, namun sejumlah partai politik (parpol) sudah berancang-ancang.

Jumat (27/3), Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara mengejutkan mendeklarasikan “Koalisi Tangsel Bersatu” untuk bahu membahu di Pilkada Tangsel nanti. “Kita sengaja membentuk koalisi awal untuk Pilkada Tangsel. Sekarang baru tiga partai dulu. Mungkin setelah deklarasi ini, akan ada tambahan partai baru ikut bergabung berkoalisi dengan kita,” ungkap Ketua DPC PPP, Achmad Fauzy, disela acara deklarasi di Fifo Cafe Gintung, Ciputat Timur, Tangsel, petang kemarin.

Menurut Rully-sapaan akrab Achmad Fauzy, koalisi awal tiga parpol tersebut kemungkinan besar akan menarik minat parpol lain untuk bergabung. Sejauh ini, sudah ada Gerindra yang buka komunikasi. “Gerindra nanti bisa saja ikut kalau tertarik,” Tandem.

Namun, sambung mantan Anggota DPRD Tangsel ini, dari koalisi tersebut belum membicarakan nama bakal calon walikota-wakil walikota. Sebab, hal itu harus bulat dikomunikasikan serta disetujui oleh partai koalisi. “Kalau untuk nama siapa yang akan diusung pada Pilkada Tangsel nanti, masih belum dibicarakan. Yang penting saat ini, kita deklarasi dulu,” imbuh Rully tersenyum.

Disinggung apakah Rully bersedia diusung jadi calon Walikota-Wakil Walikota Tangsel, dia tidak menampik adanya minat untuk maju bersaing. Tetapi, katanya lagi, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan. “Salah satunya kesiapan dukungan dari parpol koalisi. Tetapi itu masih jauhlah,” kilahnya lagi.

Seperti diketahui, di DPRD Tangsel saat ini, PPP hanya meraih 2 kursi, PAN 3 kursi, serta Demokrat 3 kursi. Dengan hanya ada 8 kursi di dewan, jelas partai koalisi itu belum bisa mengusung calon sendiri di Pilkada nanti. Artinya, masih butuh tambahan 2 kursi lagi untuk mengusung calon. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota. (rdw/to)

[socialpoll id=”2195321″]

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top