Kesehatan
Pelayanan Kesehatan Gratis Amanah Perwal
18.143.23.153– Penggratisan biaya pelayanan kesehatan yang digagas oleh Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rahmi Diany ternyata bukan isapan jempol. Mencuatnya sejumlah informasi yang menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, pasien masih dikutip biaya atau retribusi, hal itu lebih disebabkan tidak terpenuhinya prosedur/prasyarat yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel Dadang M.Epid, tak pernah lelah menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan dasar tanpa dipungut biaya. Kenapa demikian? Alasannya, penggratisan tersebut telah memiliki aturan hukum yang kuat, yakni Peraturan Walikota (Perwal) Nomor: 26/2012 tentang Penyelenggaraan Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar UPT Puskemas Bagi Penduduk Kota Tangsel.
“Jadi ini sudah menjadi amanah aturan hukum, yakni perwal. Bicara aturan dalam konteks pemerintahan daerah, ya artinya itu menyangkut konstitusi,” tegasnya, Rabu (8/5).
Perwal dimaksud ditambahkan oleh dia, memiliki benang merah dengan visi dan misi dinas yang dipimpinnya. Visinya tak lain bagaimana mewujudkan pelayanan dasar kesehatan masyarakat yang berkualitas, modern dan terjangkau bagi masyarakat Kota Tangsel.
Demikian halnya dengan misinya, yaitu: meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat, mengembangkan sumber daya kesehatan yang profesional berkesinambungan. Kemudian mendorong kemandirian masyarakat melalui peningkatan pemberdayaan kesehatan individu, keluarga, masyarakat berikut lingkungannya. Terakhir adalah bagaimana pelayanan kesehatan itu mampu mempererat kemitraan dengan seluruh perilaku di bidang kesehatan itu sendiri.
“Kami tegasnya kembali, pembebasan biaya ini merupakan implementasi dari perwal itu,” jelasnya.
Nah, lanjut Dadang-sapaan akrabnya, asas dari penyelenggaraan pembebasan biaya retribusi pelayanan kesehatan itu, adalah atas dasar asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial. Kemudian menyeluruh/konprehensif sesuai pelayanan kesehatan dasar dan terstruktur.
Jadi menurutnya, maksud pembebasan biaya retribusi pada pelayanan kesehatan tak lain merupakan hak masyarakat khususnya di Kota Tangsel untuk menerima pelayanan kesehatan dasar. Karena dengan pemberian hak itu, maka masyarakat memperoleh manfaatnya.
“Semua ini sudah diatur di dalam perwalnya, tercantum di dalam pasal 3, 4, 5 dan 6,” ujarnya seraya menambahkan, syarat untuk mendapatkan penggratisan retribusi kesehatan, adalah si pasien memiliki KTP Kota Tangsel, atau surat keterangan lain yang menyatakan pasien berdomisili di Kota Tangsel. Dan pastinya, persyaratan tersebut masih berlaku.
Lantas jenis layanan kesehatan dasar apa saja yang dibebaskan? Dadang menjawab, Hal itu jelas diatur di dalam pasal 8 yang membaginya ke dalam dua jenis. Pertama adalah pelayanan rawat jalan tingkat pertama (RJTP) yang meliputi: pemeriksaan dan konsultasi kesehatan, pelayanan pengobatan umum, pelayanan gigi termasuk cabut dan tambal, penanganan gawat darurat, pelayanan gizi kurang/buruk, tindakan medis/operasi kecil, pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan imunisasi wajib bagi bayi, pelayanan kesehatan melalui kunjungan rumah, pelayanan KB termasuk penanganan efek dan komplikasi, pelayan laboratorium, dan penunjang diagnostik lainnya serta pemberian obat.
Kedua, rujukan pelayanan rawat inap tingkat pertama (RITP) yang meliputi pelayanan: penanganan gawat darurat, perawatan pasien rawat inap termasuk perawatan gizi buruk dan gizi kurang, perawatan persalinan, perawatan satu hari (one day care), tindakan medis yang diperlukan, pemberian obat, pemeriksaan laboratorium dan penunjang medis lainnya, persalinan normal dan dengan penyulit ringan dan rujukan.
“Semakin jelas-kan!,” kata Dadang kepada 18.143.23.153, dalam perbincangan, sembari memperlihatkan lembaran perwal.
Apakah ada jenis layanan kesehatan dasar yang tidak dibebaskan? 18.143.23.153 kembali bertanya. Ia menjawab ada. “Itu diatur di dalam pasal 12.” Apa saja? Antara lain: pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur/mekanisme yang berlaku, pelayanan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, rangkaian pengobatan dalam upaya mendapatkan keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi, general check-up, upaya bunuh diri dan bahan/alat dan tindakan yang bertujuan untuk kontrasepsi mandiri apabila alat kontrasepsi tidak tersedia.
Bagaimana penganggarannya? Dadang jawab lagi “melalui APBD.”
Selain melalui perwal, belakangan Airin-selaku walikota kembali melakukan kebijakan populis. Penggratisan retribusi tidak hanya berlaku pada pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas, tapi juga di RSUD Kota Tangsel. Penggratisan ini secara resmi akan diberlakukan mulai Juni tahun ini. Awalnya khusus pasien kelas 3, akan tetapi setelah melalui kajian panjang dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, pembebasan biaya nantinya diberlakukan pasien semua kelas. Untuk Puskesmas bebas biaya sudah diterapkan sejak September tahun lalu.
Bagi masyarakat yang ingin berobat atau mendapatkan perawatan kesehatan di RSUD, syaratnya sama dengan Puskesmas, memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK) serta rujukan dari Puskesmas kelurahan maupun kecamatan. Syarat ini dikecualikan bagi pasien yang darurat, tidak perlu membawa rujukan dari Puskesmas.
“Semoga ini semua berjalan lancar, terlebih pasca-peningkatan kapasitas RSUD, seperti penambahan 150 unit kamar. Bila ditambah dengan tahap I, maka jumlah kamar ada 250 unit.”
Selain melayani pasien umum, RSUD juga melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) kemudian tetap melayani pasien tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta Jamkesmas, Jamkesda, Jampersal.
Jika dipresentasi rata-rata, pelayanan pasien di RSUD sekitar 82,55 persen adalah pasien umum, 11,79 persen pasien Jamkesmas, 1,27 persen pasien Jamkesda dan 4,38 persen pasien tanpa jaminan. Dinkes tahun ini menganggarkan dana sekitar Rp25 miliar untuk Jamkesda.
[nggallery id=15]
Infrastruktur Pendukung Digenjot
Guna menunjang pelayanan kesehatan yang berkualitas tadi, selain keberanian kebijakan politik walikota sebagai wujud dari political will, juga diperlukan dukungan infrastruktur yang memadai. Pemkot pun terus menggenjot peningkatan infrastruktur.
Selain RSUD, Dinkes terus menambah jumlah Puskesmas. Menurut penjelasan Iin Sofiawati, Kepala Seksi Promosi Kesehatan (Promkes) dan Kesehatan Institusi, rencananya akan dibangun lagi 10 unit Puskesmas, dimana tahun ini, baru empat unit akan dikerjakan. Dari 25 Puskesmas yang sekarang tersedia di Tangsel, 21 di antaranya mampu melayani perawatan. Sebelum proses pemekaran, ketika masih dalam wilayah administratif Kabupaten Tangerang, jumlah Puskesmas di Kota Tangsel hanya 10 unit.
“Idealnya setiap satu kelurahan ada satu Puskesmas,” tandasnya. Iin-sapaan akrabnya menambahkan, untuk Puskemas Pembantu ada 36 unit, Posyandu 805 dan Posbindu 187 unit.
Tidak hanya itu, sarana penunjang lainnya adalah Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan laboratorium klinik rujukan dari rumah sakit dan Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Unit Donor Darah (PMI). Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, petugas Labkesda melayani 24 jam.
Keberadaan Labkesda adalah untuk menunjang diagnosis, pemantauan pengobatan dan menentukan prognosis penyakit. Di bidang kesehatan masyarakat memberikan pelayanan yang berhubungan dengan kondisi lingkungan, seperti pemeriksaan air, makan dan bahan-bahan kosmetik. (ADV*)