Info Tangsel
Begini Syarat Untuk Menjadi Sekda Kota Tangsel
18.143.23.153- Siapa saja calon sekretaris daerah (Sekda) Kota Tangsel pengganti Dudung E Diredja yang akan habis masa bhaktinya 1 Juli nanti semakin terang. Pasalnya semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berpeluang untuk menjabat Sekda Tangsel.
“Semua berpeluang kok, hampir semua pejabat SKPD di Tangsel itu bisa mendaftar,†kata Wakil Walikota Benyamin Davnie, (26/1).
Menurut Benyamin, yang berhak mendaftarkan diri sebagai calon Sekda dan mengikuti lelang jabatan adalah mereka yang sudah menduduki PNS dengan golongan IV C. “Itu baru minimal. Ada lagi syarat lain yang diharuskan untuk menjadi calon Sekda,†ujarnya.
Seorang pejabat dengan golongan IV C minimal harus menjabat dua kali posisi sebagai kepala dinas atau setaranya di Kota Tangsel atau di luar Tangsel. Selain itu, mereka para calon juga harus membuat sebuah makalah yang berisi visi dan misi yang akan mereka bawa selama menjabat sebagai Sekda Tangsel. Makalah tersebut akan dipresentasikan di hadapan panitia seleksi (pansel) Lelang Jabatan Sekda guna melihat visi dan misi mana yang paling terbaik.
“Sampai akhirnya dipilih tiga orang oleh Pansel, kemudian disodorkan kepada Walikota untuk dipilih siapa yang akan menjabat pada Sekda periode berikutnya,†ujarnya.
Ditambahkan Benyamin Davnie, tahapan seleksi tersebut baru garis besarnya. Setidaknya akan ada tujuh tahapan seleksi yang akan ditempuh calon sekda. “Itu garis besarnya saja, tapi nanti akan ada tujuh tahapan,†bebernya. (source via SN)