Info Tangsel
Kementerian PUPR Larang Masyarakat Mancing di Situ Gintung, Menjaring Ikan Boleh ?
Hobby memancing ikan di lokasi liar ataupun terbuka nampaknya menyimpan adrenaline tersendiri bagi warga Tangsel. Meski telah banyak pengusaha yang mencoba menawarkan tempat berbayar, niat tersebut ternyata tidak menjadi ukuran minat pemancing di lokasi terbuka.
Waduk buatan di Cirendeu, Ciputat Timur (Ciptim), Tangerang Selatan (Tangsel), tengah menjadi perbincangan setelah kebijakan baru melarang pemancing memasuki area berpagar di sekitar bendungan.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama para pemancing yang telah lama menjadikan waduk ini sebagai tempat favorit, Jumat (28/2/2025).
Menurut Ismet, salah satu petugas jaga di Situ Gintung, kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di area tersebut. Beberapa bagian waduk memiliki tebing curam dan arus air yang cukup kuat, sehingga berisiko bagi pemancing yang berada di sana.
“Beberapa bagian waduk memiliki tebing curam dengan batu-batu besar serta arus air yang cukup kuat. Untuk mencegah kecelakaan, pengelola memasang pagar sebagai pembatas,” jelas Ismet.
Selain itu, Ismet juga mengingatkan bahwa Situ Gintung pernah mengalami tragedi besar pada 2009, yang menyebabkan ratusan korban jiwa akibat jebolnya bendungan. Tragedi ini menjadi dasar pengelola untuk menerapkan aturan yang lebih ketat.
Sementara, Tommy Rukmantra, operator bendungan, menambahkan bahwa area bendungan harus tetap steril demi keamanan dan pemeliharaan infrastruktur. Ia menjelaskan bahwa Situ Gintung saat ini berada di bawah naungan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane.
“Pembatasan area bendungan itu memang dilakukan untuk keamanan. Kita punya catatan bahwa di Bendungan Situ Gintung dulu pernah terjadi tragedi besar pada 2009 yang menyebabkan banyak korban jiwa. Ini menjadi perhatian serius bagi kami di PUPR,” kata Tommy.
Tommy juga menegaskan bahwa regulasi mengenai pengelolaan bendungan telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2015, yang mencakup pembatasan aktivitas di sekitar bendungan demi keselamatan publik.
Meskipun kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan dan ekosistem, para pemancing merasa dirugikan. Mereka tidak diberikan alternatif lokasi lain untuk memancing di dalam area berpagar.
“Saya sudah bertahun-tahun memancing di sini. Sekarang tiba-tiba dilarang tanpa ada solusi lain,” keluh Hendro Teguh, salah satu pemancing yang biasa datang ke Situ Gintung.
Lebih jauh, Hendro mempertanyakan keadilan kebijakan ini. Ia mengungkapkan bahwa masih ada penjaring ikan yang diperbolehkan menggunakan perahu gethek di area yang sama.
“Kalau pun dilarang memancing, harusnya penjaring ikan juga dilarang. Kalau masih ada penjaring ikan, ini namanya diskriminasi terhadap pemancing,” tambahnya.
Para pemancing berharap pengelola Situ Gintung dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih adil. Mereka mengusulkan adanya zona khusus pemancing di dalam pagar yang tetap memperhatikan keamanan dan keseimbangan ekosistem.(Adt/don)
