Connect with us

TangselOke

Fenomena Penembokan di Pondok Aren, Pemilik Tanah Klaim Bukan Eksekusi Tapi Pengosongan

Info Tangsel

Fenomena Penembokan di Pondok Aren, Pemilik Tanah Klaim Bukan Eksekusi Tapi Pengosongan

TANGERANG SELATAN — Polemik pengosongan rumah yang sempat viral beberapa waktu lalu di kawasan Pondok Aren kini memasuki babak penjelasan dari pihak pemilik melalui kuasa hukumnya. Perkara ini disebut berkaitan dengan kesepakatan jual beli yang tidak pernah tuntas sejak 2019.

Kuasa hukum dari RIDHO LAW FIRM menyampaikan bahwa klien mereka, H. Karnadi, adalah pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berlokasi di Jalan Murjaya RT/RW 002/005, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kepemilikan tersebut didasarkan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679. Pada 29 Maret 2026, H. Karnadi secara resmi memberikan kuasa kepada kantor hukum tersebut untuk menangani persoalan ini.

Dalam penjelasannya, kuasa hukum mengungkapkan bahwa pada 18 Juni 2019 pernah terjadi kesepakatan jual beli secara lisan antara H. Karnadi dengan Desi Riana atas objek tanah dan bangunan tersebut dengan nilai Rp1,3 miliar. Disepakati, pelunasan dilakukan paling lambat September 2019. Namun dalam perjalanannya, sejak Juni 2019 hingga April 2020, Desi Riana baru membayar sebesar Rp570 juta.

Disebutkan pula bahwa dalam kesepakatan lisan tersebut, pemecahan sertipikat baru hanya akan dilakukan setelah pembayaran dilunasi sepenuhnya. Hingga saat ini, kewajiban pelunasan tersebut belum dipenuhi oleh Desi Riana sebagaimana yang telah disepakati sejak 2019.

“Klien kami telah memberikan kesempatan melalui somasi. Somasi pertama dilayangkan tertanggal 1 April 2026 dan somasi kedua pada 7 April 2026, yang pada intinya meminta agar yang bersangkutan segera melunasi pembayaran. Apabila tidak, maka diminta untuk bersedia mengosongkan rumah tersebut,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.

Lebih lanjut, upaya komunikasi juga telah dilakukan dengan mendatangi Desi Riana di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tangerang. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani hukuman pidana atas kasus penipuan yang merugikan korban sebesar Rp500 juta, berdasarkan Putusan Nomor 1624/Pidana.B/2025/PN.Tng dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun demikian, menurut kuasa hukum, Desi Riana menolak untuk bertemu dengan pihak pemilik maupun tim kuasa hukum.

Di sisi lain, pihak yang saat ini menempati atau menguasai rumah tersebut disebut bukan merupakan pihak dalam kesepakatan jual beli tahun 2019. Kuasa hukum menegaskan bahwa pihak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan H. Karnadi.

“Kami telah melakukan pendekatan secara baik-baik dengan memberikan peringatan kepada pihak yang saat ini menempati tanpa hak agar segera mengosongkan rumah. Karena yang bersangkutan bukan pihak dalam perjanjian jual beli secara lisan dengan klien kami,” jelasnya.

Terkait tindakan penembokan dan pengosongan rumah, kuasa hukum menyebut hal tersebut merupakan langkah kliennya untuk mempertahankan hak sebagai pemilik sah berdasarkan SHM Nomor 10679, dari pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki hak atas objek tersebut.

“Penembokan dan pengosongan dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak milik klien kami dari pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan bukan bagian dari kesepakatan jual beli,” tegasnya.

Karena belum tercapai penyelesaian, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum. Gugatan wanprestasi akan diajukan terhadap Desi Riana sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran sebesar Rp1,3 miliar dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk melaporkan secara pidana Yaya Maulana, yang disebut sebagai pihak yang saat ini menguasai objek, namun bukan bagian dari perjanjian jual beli.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa secara hukum, transaksi jual beli tersebut belum sempurna karena belum dibuat Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mensyaratkan bahwa peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta resmi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan kompleksitas sengketa properti, khususnya yang berawal dari kesepakatan lisan tanpa penguatan dokumen hukum yang lengkap.(Adt)

To Top