Connect with us

Lewat PPID, Pemkot Tangsel Kian Transparan

Info SKPD

Lewat PPID, Pemkot Tangsel Kian Transparan

Publikasi- Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang pelayanan publik. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Selagi itu informasi yang tidak dikecualikan oleh undang-undang maka pastinya akan kita berikan,” ungkap Asisten Daerah I Bidang Tata Pemerintahan dan Kesra, Ismunandar di Telaga Seafood, Senin, 15 Oktober 2012.
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut telah diamanatkan agar setiap badan publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID). Serta adanya PPID pembantu di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Atas arahan dari UU KIP ini, lanjut Ismunandar, telah dikeluarkan Keputusan Walikota (Kepwal) nomor : 043.3/KEP.105-HUK/2012 tentang Penunjukan PPID dan PPID Pembantu. Dalam aturan Kepwal itu kepemimpinan PPID ada di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan dibantu oleh sekretaris di setiap SKPD sebagai PPID Pembantu.

“Ini merupakan terobosan terbaru sebagai daerah otonomi yang diberikan keluasan untuk mengatur jalannya pemerintahan dan pelayanan publik,” jelas Ismunandar.

UU KIP, lanjut Ismunandar, banyak dipandang berbagai pihak sebagai salah satu dari beberapa undang-undang yang memberikan perubahan fundamental. Melalui undang-undang ini, masyarakat atau organisasi dan lembaga kemasyarakatan bisa mengakses informasi seluas-luasnya.

“Segala produk hukum dan kebijakan serta program Pemkot Tangsel sudah terintegrasi melalui situs website yang kita miliki. Jadi masyarakat bisa mencari informasi dan masukan serta kritik saran lewat website resmi di tangerangselatankota.go.id,” jelasnya.
Di tempat sama, Kepala Bidang Pelayanan Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo – Soekartono, menjabarkan, sesuai dengan UUD 1945, pasal 28 F dijelaskan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan. Pada pasal 13 ayat 1 huruf a Undang-Undang telah diatur bahwa setiap daerah harus membentuk PPID.

Ketika PPID tersebut telah dilantik, sambungnya, maka pejabat yang ditunjuk harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satunya melakukan uji konsekuensi untuk menginventarisir dan menetapkan informasi yang dikecualikan. Koridornya ada di pasal 17, terdapat 10 kriteria.

“Contohnya seperti laporan keuangan, kan tebal. Yakni keuangan seperti apa yang bisa diberikan. Yakni laporan keuangan yang sudah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” paparnya.

Setelah selesai diaudit, kata Soekartono, maka informasi yang dapat diberikan berupa data realisasi atau ringkasan penggunaan anggaran. Ringkasan neraca,  catatan laporan keuangan, aset dan investasi. Hal tersebut menurutnya telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.

“Dalam undang-undang tersebut juga diatur mekanisme dalam memperoleh informasi yang diinginkan pemohon. Isi formulir dan dibuatkan tanda terima,” katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi yang bertemakan “Kita Tingkatkan Penyebarluasan Infomasi Pembangunan Daerah Kota Tangerang Selatan” ini. Para peserta sosialiasi terdiri atas pimpinan dan perwakilan dari seluruh SKPD Kota Tangerang Selatan. Acara turut diisi proses tanya-jawab antara peserta dengan narasumber yang pada kesempatan itu juga hadir dari Komisioner Informasi Pusat. (*Pub)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top