Info SKPD
Pejabat Pemkot Tangsel Dilarang Terima Parsel Hari Raya
18.143.23.153- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan regulasi khusus bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri yakni, berupa laranan menerima bingkisan, hadiah atau bentuk gratifikasi lainnya khusus bagi seluruh Pamong Praja dan aparatur TNI/Polri.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dudung E Diredja, mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dan tertuang dalam surat edaran Nomor 02 Tahun 2014.
Menurutnya seluruh pimpinan instansi pemerintah agar mengingatkan kepada seluruh pegawai dilingkungan instansinya untuk tidak menerima gratifikasi, hadiah, suatu pemberian apa saja.
“Juga pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya,” kata Dudung di Serpong (24/7/2014).
Dudung menjabarkan, larangan itu tertuang dalam Pasal 12 B dan 12 C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian juga ada di Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Pasal 7,8,9 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974, tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.
Ia menegaskan, bagi PNS yang menerima gratifikasi, akan diberikan sanksi tegas olehnya. “Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada pejabat ataupun pegawai yang menerima hadiah dalam bentuk apapun,†tegasnya.
Selain itu, dalam surat edaran itu juga berbunyi, 1 Syawal 1435 H diperhitungkan jatuh pada 28-29 Juli 2014. Sedangkan cuti bersama adalah 3 hari setelah Lebaran, yaitu 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014.
Dudung menambahkan, selain larangan menerima bingkisan atau gratifikasi lainnya, sesuai dengan instruksi Menteri PAN-RB juga diuraikan kepada seluruh PNS di lingkungan kerja masing-masing untuk menaati hari dan jam kerja.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Firdaus. Ia menekankan agar seluruh pegawai di lingkup Pemkot Tangsel dapat mentaati sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB.
“Surat edaran Menteri PAN-RB sudah kami edarkan di seluruh SKPD untuk melarang menerima hadiah dalam bentuk apapun,†ungkapnya. (source via yud/K6)