Connect with us

Plt Sekda: Tidak Boleh Ada PNS Yang Terima Parcel Lebaran

Info Tangsel

Plt Sekda: Tidak Boleh Ada PNS Yang Terima Parcel Lebaran

plt_sekda_tangsel_muhamad18.143.23.153- Seluruh jajaran aparatur daerah dan honorer pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang menerima bingkisan atau parcel lebaran sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imbauan atau larangan tersebut sesuai aturan larangan untuk surat edaran memang tak akan dikeluarkan Pemkot Tangsel, kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Muhamad.

“Secara aturan dilarang, jadi tidak boleh ada satu PNS pun yang menerima parcel atau bingkisan Lebaran,” tuturnya yang mengaku Pemkot Tangsel hanya mengingatkan sesuai sumpah pengangkatan aparatur negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak luar.

Bila menerima dikhawatirkan akan mempengaruhi kebijakan ataupun keputusan yang akan dibuat. Jadi lebih baik tidak menerima apalagi meminta bingkisan tersebut.

Sementara itu Wakil Walikota, Benyamin Davnie, mendukung kebijakan tersebut walaupun tanpa ada surat edaran sudah seharusnya para PNS sadar betul tidak menerima parsel atau bingkisan Lebaran.

Seharusnya sudah sadar dengan aturan tersebut apalagi jajaran KPK sudah mengingatkan jauh hari, imbuhnya yang menambahkan mereka harus ingat saat sumpah jabatan, jadi ada ataupun tidak ada surat edaran ya memang tidak boleh. (pk/to)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top