Info Tangsel
Di Tahun 2016 Kemenkominfo Berhasil Blokir 773.097 Situs
Peningkatatan pemblokiran konten website oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi di tahun 2016 mengalami peningkatan yang signifikan.
Dibandingkan dengan pada tahun 2015 Kemkominfo telah memblokir 766.394 situs, di tahun 2016 sampai dengan bulan Desember ini sebanyak 773.097 situs telah diblokir. Dominan situs yang diblokir mengandung muatan materi pornografi.
Seperti yang dilansir oleh CNN Indonesia, sebanyak 90 persen atau 767.888 situs pornografi telah diblokir. Situs perjudian menempati posisi kedua terbesar dengan jumlah 3.755 situs yang diblokir.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza mengatakan bahwa terdapat hal yang menarik di tahun 2016 ini, yaitu adanya peningkatan jumlah situs dan akun media sosial yang menyebar kebencian dan berita bohong. Ia menambahkan bahwa sepanjang Oktober sampai pertengahan Desember 2016 ada situs SARA, provokasi, hate speech, berita bohong berkembang. Sementara yang menggunakan akun media sosial jumlahnya bisa mencapai 300-an.
Pemerintah sendiri sudah menyatakan keseriusannya dalam mengatasi segala bentuk konten negatif di internet. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Kamis (29/12) yang khusus membahas pesan provokasi dan kabar bohong di internet.
Presiden menyesalkan banyaknya media online yang dengan sengaja mencari sensasi, tetapi tidak memberitakan pesan berdasarkan fakta, malah menyebar fitnah dan kebencian dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurut Presiden, pemerintah akan mengevaluasi media online yang menyebar fitnah. Selain menindak media online, Presiden Jokowi juga menyoroti media sosial yang banyak menebar kebencian dengan bahasa kasar dan menyesatkan. Jokowi berpendapat, media sosial sekarang sudah bablas karena mengabaikan etika dan kesantunan.
Pernyataan presiden tersebut tentu ada benarnya. Penyebaran kabar bohong atau hoax di internet sudah sangat meresahkan. Demikian juga dengan hate speech, ancaman, penghinaan dan perilaku kasar lainnya. Dalam konsep kebebasan berbicara tentu hal ini tidak dibolehkan. Oleh karena itu adalah sangat tepat bila pemerintah melakukan evaluasi media online penyebar kabar bohong tersebut karena menimbulkan keresahan di masyarakat. Demikian juga dengan akun-akun media sosial yang melakukan hate speech, penghinaan atau ancama. Namun perlu diingatkan bahwa evaluasi ini harus tetap dalam koridor hukum. (sumber Internetsehat.id)