RESENSI BUKU/ILMIAH
Menyulam Nalar Lokal Al-Qur’an: Membaca Mata Rantai Tafsir Nusantara
Profil Penulis dan Identitas Karya
Judul Artikel: Mengenal Tafsir Nusantara: Melacak Mata Rantai Tafsir Dari Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura Hingga Brunei Darussalam
Penulis: Prof. Dr. Hasani Ahmad Said, M.A.
Afiliasi: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Publikasi : Jurnal REFLEKSI*, Volume 16, Nomor 2, Oktober 2017 (halaman 205–231)
Profil Singkat Penulis:
Hasani Ahmad Said merupakan akademisi sekaligus pakar di bidang Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir pada Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dikenal produktif dalam kajian hermeneutika dan keilmuan tafsir, salah satu karya monumentalnya adalah buku Diskursus Munasabah al-Qur’an dalam Tafsir al-Mishbah (2015). Ia kerap menaruh perhatian pada dialektika antara teks suci dan konteks sosiokultural kawasan Asia Tenggara.
Timbangan Kritis atas Isi Artikel
Wacana “Islam Nusantara” kerap kali terjebak dalam pusaran polemik ideologis dan politis yang dangkal. Ada yang menyambutnya sebagai oase moderasi, namun tidak sedikit yang mencurigainya sebagai proyek sekularisasi atau sinkretisme. Di tengah kegaduhan wacana tersebut, artikel ilmiah karya Hasani Ahmad Said hadir memberikan landasan epistemologis yang kokoh: melacak genealogi Islam kawasan ini bukan lewat jargon, melainkan lewat denyut tradisi literasi tafsir Al-Qur’an.
Hasani memetakan bahwa transmisi keilmuan tafsir di Asia Tenggara bergerak lewat dua pilar utama, yaitu majelis pengajaran (halaqah/pesantren/pondok) dan tradisi penulisan naskah. Titik tolak kesejarahan ini berpangkal dari karya monumentalnya Syekh ‘Abd al-Ra’uf al-Fansuri (al-Sinkili) pada abad ke-17 melalui Tarjuman al-Mustafid—karya tafsir lengkap 30 juz beraksara Jawi yang menjadi lentera hermeneutika pertama di dunia Melayu-Nusantara.
Kekuatan utama artikel ini terletak pada bentang geografis kajiannya yang melintasi sekat-sekat negara bangsa moderen (transnasional):
- Indonesia:Wilayah paling dinamis dengan puluhan karya lintas generasi, mulai dari Marah Labid karya Syekh Nawawi al-Bantani yang berbahasa Arab, Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka, hingga tafsir modern-kontekstual Prof. Quraish Shihab.
- Malaysia: Menunjukkan kekuatan transmisi pondok pesantren dan institusi formal yang mencatat puluhan mufasir produktif sejak Syekh Abdul Malik Abdullah.
- Thailand (Patani): Menggambarkan bagaimana minoritas Muslim Melayu mempertahankan transmisi keilmuan melalui figur modern seperti Prof. Dr. Ismail Luthfi di Jamiah Fathoni melalui Majlis al-Ilmi.
- Brunei Darussalam & Singapura: Menghadirkan dinamika tafsir di tengah negara monarki kaya minyak (seperti proyek Tafsir Darussalam) maupun di tengah tantangan minoritas sekuler modern perkotaan lewat peran Ahmad Sonhaji dengan Tafsir al-Qur’an ‘Abr al-Athir.
Dialektika bahasa dalam transmisi tafsir yang diuraikan oleh Hasani Ahmad Said memperlihatkan dinamika sosiolinguistik yang sangat memikat. Pada masa-masa awal, aksara Jawi (Pegon/Melayu Arab) berfungsi sebagai jembatan epistemologis utama yang menyatukan ragam etnis di kepulauan Nusantara untuk memahami kalam ilahi tanpa tercerabut dari lidah lokalnya. Namun, seiring pergeseran zaman dan terbentuknya batas-batas negara modern pada abad ke-20 hingga ke-21, artikulasi tafsir mengalami pergeseran medium. Aksara Arab-Melayu perlahan tergantikan oleh bahasa nasional masing-masing negara—seperti bahasa Indonesia dan Melayu baku—bahkan bahasa daerah seperti Jawa dan Sunda turut mengambil peran melalui karya-karya seperti Al-Ibriz karya Bisri Mustofa maupun Al-Qur’an Suci Basa Jawi karya R. Muhammad Adnan. Pergeseran ini menunjukkan bahwa tafsir di ranah Nusantara bukanlah monumen mati, melainkan korpus ilmu yang adaptif dan terus bertransformasi demi menjawab kebutuhan komunikatif pembacanya.
Aspek lain yang patut digarisbawahi dari artikel ini adalah cara penulis mendudukkan genealogi keilmuan para mufasir yang berakar pada keterhubungan global. Melalui jejaring intelektual Hijaz dan Al-Azhar Kairo, para ulama seperti Syekh Nawawi al-Bantani hingga Hamka mampu menyerap tradisi pemikiran Islam klasik dan pembaharuan Timur Tengah, lalu meramunya kembali ke dalam corak penafsiran yang sarat kearifan lokal (local wisdom). Sintesis ini membuktikan bahwa tradisi tafsir Nusantara berdiri di atas fondasi ortodoksi keilmuan yang kuat—berhaluan teologi Asy’ariyah, fikih mazhab Syafi’i, dan tasawuf Al-Ghazali—yang secara inheren menumbuhkan watak wasathiyah (moderat, seimbang, dan toleran). Dengan demikian, kehadiran tafsir-tafsir lokal bukan bentuk deviasi atau sinkretisme, melainkan buah dari proses indigenisasi dan kontekstualisasi Islam universal di bumi Asia Tenggara.
Keberagaman realitas politik dan sosiologis di masing-masing negara juga memberikan warna yang sangat distingtif pada produk tafsir yang lahir. Di Indonesia dan Malaysia, kemerdekaan dan kebebasan kultural mendorong suburnya karya tafsir dalam jumlah masif, baik yang lahir dari inisiatif individu ulama, ormas Islam, maupun proyek penerjemahan pemerintah. Kondisi ini sangat kontras dengan dinamika di Thailand Selatan (Patani) atau Singapura, di mana para ulama seperti Dr. Ismail Luthfi dan Ahmad Sonhaji harus memfungsikan tafsir sebagai medium pembinaan moral serta benteng pertahanan identitas keagamaan di tengah tekanan politik mayoritas atau hegemoni sekularisme perkotaan. Melalui paparan komparatif ini, Hasani berhasil menegaskan bahwa latar belakang sosiopolitik seorang mufasir selalu menjadi variabel determinan yang tak terpisahkan dalam membentuk corak, metode, dan arah pesan penafsiran Al-Qur’an.
Hasani secara jeli memperlihatkan bagaimana hermeneutika lokal Nusantara berdialektika secara harmonis dengan transmisi intelektual Timur Tengah (tradisi Hijazi dan Azhari) serta metodologi sarjana kontemporer, tanpa pernah kehilangan pijakan kearifan lokal (*local wisdom*).
Tanggapan Kritis: Dari Genealogi Menuju Metodologi Masa Depan
Bila dibaca dalam kacamata diskursus publik masa kini, tulisan Hasani Ahmad Said menyuguhkan kontribusi penting sekaligus meninggalkan beberapa catatan evaluatif yang patut didiskusikan:
Pertama, keberhasilan membuktikan otonomi intelektual Muslim Nusantara.
Artikel ini berhasil meruntuhkan asumsi usang orientalis yang kerap menganggap Islam di Asia Tenggara sekadar varian periferal atau pinggiran yang pasif menerima doktrin dari Arab. Keberadaan ratusan manuskrip dan literatur tafsir membuktikan bahwa ulama Nusantara bukan sekadar penerjemah harfiah (*literal translator*), melainkan penafsir aktif yang mengontekstualisasikan doktrin universal ke dalam realitas sosial kemasyarakatan.
Kedua, minimnya bedah metodologis teks (Kelemahan Penulisan).
Sebagai tulisan ilmiah, kelemahan mendasar artikel ini adalah dominasi pendekatan bibliografis dan inventarisasi data historis. Penulis terlalu panjang lebar menghabiskan ruang di awal artikel untuk mengulang teori-teori elementer Ulumul Qur’an (seperti pembagian tafsir *tahlili, ijmali, muqaran, maudu’i*) yang sebenarnya sudah menjadi pengetahuan umum. Akibatnya, analisis komparatif atas substansi penafsiran ayat tertentu—misalnya bagaimana mufasir Patani, Jawa, dan Brunei menafsirkan isu kepemimpinan politik, relasi minoritas-mayoritas, atau lingkungan hidup—menjadi terabaikan. Tulisan ini lebih menyerupai “peta katalog” mufasir ketimbang analisis hermeneutika kritis.
Ketiga, relevansi terhadap tantangan radikalisme dan disrupsi digital.
Sebagai gagasan penutup, telaah mata rantai tafsir ini perlu ditarik ke era kontemporer. Di era media sosial, otoritas penafsiran Al-Qur’an kerap direduksi oleh figur-figur instan berwawasan sempit. Menghidupkan kembali pemahaman atas “Tafsir Nusantara” adalah benteng kultural agar masyarakat Muslim tidak tercerabut dari akar budayanya sendiri yang santun, ramah, dan terbuka.
Khazanah tafsir karya para ulama Nusantara membuktikan bahwa Al-Qur’an mampu membumi dan bersenyawa dengan ragam kebudayaan tanpa kehilangan otentisitas teks sucinya. Artikel Hasani Ahmad Said menjadi pengingat berharga bagi publik: jika kita ingin memahami identitas keislaman kawasan ini secara jernih, mulailah dengan membaca warisan tafsir yang ditinggalkan para pendahulu kita.
Oleh: Dwi Haryanto, S. Ag, Mahasiswa S2 ILmu Al-Quran dan Tafsir (IAT) Fakultas Ushuludin UIN Syarif Hidayatullah






