Edukasi
Outing Class Dikaitkan dengan Nilai Rapor dan Kenaikan Kelas, Wali Murid SDN Pondok Benda 2 Keberatan
PAMULANG, Rencana kegiatan outing class ke Bogor dengan biaya Rp375.000 per siswa di SD Negeri Pondok Benda 2, Pamulang, Tangerang Selatan, menuai keberatan dari wali murid. Persoalan ini mencuat setelah beredarnya pengumuman di grup WhatsApp kelas yang menyebut kegiatan tersebut menjadi bagian dari penilaian kokurikuler dan turut menjadi salah satu pendukung kenaikan kelas.
Dalam pengumuman yang disampaikan admin komunitas kelas 2, kegiatan outing class disebut telah mendapat persetujuan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Pengumuman itu juga menyebut kegiatan tersebut menjadi nilai tambahan untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila (PKn), Bahasa Indonesia, dan Matematika.
Yang menjadi sorotan, pengumuman tersebut menyatakan bahwa siswa yang tidak mengikuti kegiatan tidak mendapatkan tugas pengganti. Sementara itu, batas akhir pembayaran ditetapkan pada 12 November 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah kegiatan itu bersifat wajib dan bagaimana nasib penilaian siswa yang tidak dapat mengikuti perjalanan karena keterbatasan ekonomi keluarga.
“Kalau Tidak Mampu, Bagaimana?”
Salah seorang wali murid kelas 2 mengaku terkejut setelah membaca pengumuman tersebut. Ia menilai kebijakan itu berpotensi memberatkan orang tua, terutama keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Aku shock liat di group Bunda ‘B’, yang hasil rapat sekolah gak habis pikir pihak sekolah kaya gitu, kan sama aja pemaksaan yaa, terus kalo yg gak mampu gimana, setiap keuangan orang kan beda2, bahkan ada yg bisa makan nasi aja sama telor aja udah Alhamdulillah,” ungkap wali murid tersebut dalam percakapan grup WhatsApp kelas.
Keberatan itu bukan semata-mata menyangkut nominal Rp375.000, melainkan juga kemungkinan adanya konsekuensi akademik bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan. Jika keikutsertaan menjadi bagian penilaian, sekolah perlu menjelaskan mekanisme penilaian bagi siswa yang berhalangan hadir, termasuk mereka yang tidak mampu membayar biaya perjalanan.
Komite Disebut Mengklaim Kegiatan Telah Disetujui Dinas
Persoalan lain yang perlu diklarifikasi adalah informasi mengenai persetujuan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan keterangan wali murid, pihak komite menyebut kegiatan tersebut telah disetujui oleh dinas.
Namun, dokumen persetujuan resmi maupun konfirmasi langsung dari Dinas Pendidikan belum diperoleh. Karena itu, bentuk persetujuan, ruang lingkupnya, serta dasar kebijakan yang digunakan masih perlu dipastikan.
Klarifikasi dinas menjadi penting untuk mencegah kesalahpahaman mengenai kebijakan kegiatan pembelajaran di luar sekolah, terutama terkait pembiayaan dan status keikutsertaan siswa.
Regulasi Pungutan Pendidikan Jadi Sorotan
Persoalan ini juga perlu ditelaah berdasarkan regulasi pembiayaan pendidikan. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur perbedaan antara pungutan dan sumbangan, termasuk ketentuan mengenai pungutan oleh komite sekolah.
Pungutan pada dasarnya memiliki unsur wajib, jumlah dan jangka waktu yang ditentukan. Sebaliknya, sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Meski demikian, penilaian apakah kegiatan outing class tersebut bertentangan dan melanggar permendikbud dengan ketentuan yang berlaku harus didasarkan pada mekanisme penetapan biaya, pihak yang memungut atau menerima pembayaran, serta sifat wajib atau sukarela kegiatan tersebut. Pihak Wali murid juga berhak mengadukan perihal tersebut kepada Ombudsman tentang adanya praktik sekolah Di SD N Pondok Benda 2 Pamulang.
Sekolah dan Dinas Dituntut Buka Suara
Pihak SDN Pondok Benda 2 Pamulang dan komite sekolah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan biaya Rp375.000 per siswa, status kewajiban mengikuti kegiatan, serta alasan tidak disediakannya tugas pengganti bagi siswa yang tidak ikut.
Penjelasan juga diperlukan terkait pernyataan bahwa kegiatan tersebut menjadi nilai tambahan mata pelajaran dan pendukung kenaikan kelas. Apakah ketidakikutsertaan akan memengaruhi nilai rapor atau keputusan kenaikan kelas? Bagaimana sekolah menjamin siswa dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh hak pendidikan dan penilaian yang adil?
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan juga perlu mengklarifikasi klaim persetujuan kegiatan sebagaimana tercantum dalam pengumuman grup WhatsApp.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak sekolah, komite, dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan masih perlu diperoleh.
Kegiatan pembelajaran di luar sekolah pada dasarnya dapat menjadi sarana memperkaya pengalaman siswa. Namun, pelaksanaannya perlu disertai transparansi pembiayaan, kejelasan aturan, dan jaminan bahwa keterbatasan ekonomi orang tua tidak mengurangi hak siswa untuk memperoleh penilaian yang adil.
Editor : Hary
