Connect with us

TangselOke

Kawali Tangsel Kaji TPST Abu & Co, Riset Berkala dan Evaluasi Akan Disampaikan ke Publik

Info Tangsel

Kawali Tangsel Kaji TPST Abu & Co, Riset Berkala dan Evaluasi Akan Disampaikan ke Publik

TANGERANG SELATAN – Aktivitas pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co, Serpong, Tangerang Selatan, menjadi perhatian sejumlah pihak. Di tengah rencana verifikasi yang akan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, pengelola Abu & Co menyatakan siap memberikan keterangan dan mengikuti proses pemeriksaan.

Owner Abu & Co, Kemal Pasha, mengatakan pihaknya menghormati langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui DLH untuk melakukan verifikasi terhadap aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan secara langsung dapat menjadi ruang bagi pengelola untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi serta proses pengelolaan sampah yang berlangsung di TPST Abu & Co.

Pengelola juga menyatakan terbuka apabila pihak berwenang membutuhkan informasi maupun keterangan terkait kegiatan yang dilakukan di lokasi.

Kemal mengatakan, aktivitas pengelolaan sampah perlu dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, kondisi di lapangan pada satu waktu tertentu tidak selalu menggambarkan keseluruhan proses yang berlangsung dalam pengelolaan sampah.

Dalam kegiatan tersebut terdapat sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan sampah, pemilahan, proses pengolahan hingga penanganan residu.

Karena itu, pihak Abu & Co berharap proses verifikasi nantinya dapat dilakukan dengan melihat kondisi aktual di lapangan sekaligus memperhatikan dokumen dan keterangan dari pengelola.

Terkait aspek perizinan dan persetujuan lingkungan, pihak Abu & Co menyatakan siap memberikan dokumen yang diperlukan kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.

Hal serupa berlaku terhadap informasi mengenai aktivitas pengelolaan sampah, mulai dari metode yang digunakan, jenis dan kapasitas sampah yang dikelola, hingga sarana dan prasarana yang tersedia di lokasi.

Bagi pengelola, klarifikasi secara langsung diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti pada kesimpulan sebelum proses verifikasi dilakukan.

Pihak Abu & Co juga menyatakan menghormati kewenangan pemerintah dalam melakukan pemeriksaan serta siap mengikuti proses yang berjalan.

Pengelola berharap penilaian terhadap aktivitas TPST dilakukan berdasarkan data, kondisi faktual di lapangan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Perhatian terhadap lingkungan juga disebut menjadi bagian penting dalam kegiatan pengelolaan sampah. Pengelola menyatakan aktivitas tersebut tetap perlu memperhatikan kondisi lingkungan sekitar dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, persoalan TPST Abu & Co juga mendapat perhatian dari Kawali Tangsel. Wakil Litbang Kawali Tangsel, Jumrih, mengatakan pihaknya telah mulai melakukan kajian terkait persoalan tersebut sejak Rabu (16/9/2026).

Kajian dilakukan menyusul ramainya informasi dan pemberitaan mengenai aktivitas pengelolaan sampah di TPST Abu & Co.

“Saya sebagai lembaga Kawali-kawal Lingkungan Hidup Tangsel sudah melakukan kajian-kajian dari hari Rabu kemarin,” ujar Jumrih.

Ia mengatakan, pihaknya masih mengevaluasi berbagai informasi yang berkembang sebelum menyampaikan hasil kajian kepada publik.

Menurutnya, evaluasi nantinya akan melihat persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dan informasi yang berkembang di media.

“Mungkin nanti evaluasi seperti apa yang ramai di media akan kami sampaikan,” katanya.

Terkait kondisi air lindi, Jumrih mengatakan pihaknya masih melihat adanya keterbatasan dalam melakukan pembuktian di lapangan, mengingat kondisi cuaca saat ini.

“Untuk air lindi masih sulit dibuktikan karena mengingat kondisi saat ini sedang kemarau dan kami lihat di sini lebih banyak sampah kering,” ujar Jumrih.

Jumrih menambahkan, Kawali Tangsel akan melakukan riset secara berkala untuk memantau perkembangan persoalan di TPST Abu & Co.

Kawali Tangsel belum menyampaikan kesimpulan dari kajian tersebut. Lembaga tersebut masih melakukan evaluasi sebelum menentukan hal-hal yang akan disampaikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, DLH Kota Tangerang Selatan menyatakan akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengelolaan sampah di TPST Abu & Co.

Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi lapangan, aktivitas pengelolaan sampah, kapasitas serta jenis sampah yang dikelola, hingga sarana dan prasarana lingkungan.

DLH juga menyatakan akan memeriksa aspek administrasi, termasuk persetujuan lingkungan, perizinan atau persetujuan teknis yang dipersyaratkan, serta kesesuaian kegiatan dengan tata ruang.

Selain itu, informasi mengenai aktivitas pembakaran sampah juga disebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan. DLH akan melihat jenis kegiatan, metode atau teknologi pengolahan, sumber dan karakteristik sampah, serta pengendalian emisi dan residu.

Aspek lingkungan di sekitar lokasi turut menjadi perhatian. Pemeriksaan nantinya mencakup pengelolaan air lindi, sistem drainase, pengamanan timbunan sampah, serta potensi masuknya sampah atau pencemar ke badan Sungai Cisadane.

DLH sebelumnya menegaskan bahwa kegiatan pengelolaan sampah harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan perlindungan terhadap masyarakat maupun lingkungan.

Apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, DLH menyatakan akan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Untuk saat ini, proses verifikasi pemerintah dan kajian Kawali masih berjalan. Sementara pihak Abu & Co menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan dan data yang diperlukan.

Dengan adanya pemeriksaan dan kajian dari berbagai pihak, masyarakat diharapkan memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas TPST Abu & Co. Penilaian terhadap persoalan tersebut pun dapat didasarkan pada hasil verifikasi, data lapangan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.(Adt)

To Top
Exit mobile version