Connect with us

TangselOke

Dugaan Tower BTS Ilegal di Tangerang Selatan Disorot GMPRI, Pemkot Diminta Perketat Pengawasan

Info Tangsel

Dugaan Tower BTS Ilegal di Tangerang Selatan Disorot GMPRI, Pemkot Diminta Perketat Pengawasan

Ketika menara telekomunikasi menjulang menembus langit, jangan sampai supremasi hukum justru tumbang di bawah bayang-bayang kepentingan investasi.

Tangerang Selatan tengah menghadapi persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Pertumbuhan infrastruktur telekomunikasi, khususnya menara Base Transceiver Station (BTS), harus diimbangi dengan kepastian regulasi, ketegasan pengawasan, serta jaminan keselamatan masyarakat.

Munculnya dugaan keberadaan sejumlah tower telekomunikasi yang belum memenuhi ketentuan perizinan menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

Tubagus Ardhiansyah Adhit, Dewan Pakar Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) berpendapat, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai kegelisahan publik, tetapi harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif dan teknis yang terbuka.

“Pembangunan yang kehilangan kendali hukum bukanlah simbol kemajuan, melainkan cermin rapuhnya tata kelola pemerintahan. Sementara, kemajuan teknologi merupakan keniscayaan. Namun, modernisasi infrastruktur tidak boleh berjalan lebih cepat daripada kemampuan pemerintah dalam mengatur dan mengawasinya,” tutur pria yang akrab disapa Adhit

Menurutnya, apabila terdapat kekosongan, ketidakjelasan, atau ketidaksinkronan regulasi mengenai pembangunan menara telekomunikasi di Tangerang Selatan, pemerintah daerah berkewajiban melakukan evaluasi dan pembenahan.

“Kekosongan regulasi tidak boleh serta-merta dianggap sebagai pembenaran bagi pembangunan tanpa kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang masih berlaku.
Jangan sampai ketidakjelasan aturan menjadi lorong gelap tempat kepentingan ekonomi berlindung, sementara hak masyarakat atas keamanan dan ketertiban kehilangan perlindungan,” lanjutnya

Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu menjelaskan apakah persoalan yang muncul bersumber dari kelemahan regulasi daerah, koordinasi antarinstansi, keterbatasan pengawasan, atau dugaan ketidakpatuhan penyelenggara infrastruktur. Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen, pemeriksaan lapangan, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dikatakannya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan tidak boleh mengabaikan keresahan masyarakat mengenai keberadaan infrastruktur telekomunikasi.
Namun, perlu dipahami bahwa kewenangan pengawasan menara BTS tidak seluruhnya berada pada Kominfo.

Rentetan persoalan korupsi beberapa waktu lalu menjadi pematik bahwa tower berikan pun tak lepas dari persoalan bangunan gedung, tata ruang, pengendalian pembangunan, dan penegakan peraturan daerah melibatkan perangkat daerah sesuai tugas serta kewenangannya.

“Karena itu, diperlukan koordinasi antara Diskominfo, dinas teknis yang menangani bangunan dan tata ruang, DPMPTSP, Satpol PP, serta instansi pemerintah pusat yang berwenang. Jangan sampai kewenangan yang tersebar justru melahirkan tanggung jawab yang saling dilempar,” tegas Adhit

Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengawasi, siapa yang memeriksa, dan siapa yang bertindak apabila ditemukan pelanggaran.
Pemerintah tidak boleh sekadar hadir ketika pembangunan diresmikan, tetapi menghilang ketika masyarakat mempertanyakan legalitas dan keselamatannya.

Selain persoalan legalitas, keberadaan menara BTS di sekitar permukiman juga memunculkan kekhawatiran mengenai paparan gelombang elektromagnetik. Secara ilmiah, BTS memancarkan gelombang radiofrekuensi yang termasuk radiasi non-ionisasi, berbeda dengan radiasi pengion seperti sinar-X.

Berdasarkan bukti ilmiah yang tersedia, paparan radiofrekuensi BTS yang memenuhi batas keselamatan internasional belum terbukti menyebabkan gangguan kesehatan pada masyarakat. Namun, kondisi tersebut bukan alasan untuk mengabaikan pengukuran, pengawasan, dan kepatuhan terhadap standar teknis.

Lebih lanjut, Adhit menyarankan pemerintah bersama instansi yang berwenang harus memastikan bahwa tingkat paparan elektromagnetik memenuhi ketentuan keselamatan, terutama pada lokasi yang dapat diakses masyarakat.

Selain itu, masih menurut Adhit, keselamatan struktur bangunan, sistem penangkal petir, instalasi kelistrikan, ketahanan konstruksi, serta kesesuaian tata ruang wajib menjadi bagian dari evaluasi.

Kedekatan tower dengan permukiman tidak otomatis membuktikan adanya bahaya radiasi. Penilaiannya harus dilakukan melalui pengukuran dan pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Keselamatan masyarakat tidak boleh sekadar menjadi kalimat indah dalam dokumen perizinan, tetapi harus hadir sebagai jaminan nyata dalam setiap pembangunan. Kritik terhadap pemerintah harus berdiri di atas keberanian sekaligus ketepatan fakta.
Istilah tower ilegal harus digunakan secara bertanggung jawab. Sebuah menara tidak dapat langsung dinyatakan ilegal hanya karena berada di dekat permukiman, diprotes masyarakat, atau belum diketahui dokumen perizinannya,” bebernya (20/10/2026)

Menurutnya, status pelanggaran harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen persetujuan bangunan gedung, kesesuaian tata ruang, persyaratan teknis, dan ketentuan lain yang berlaku. Namun, prinsip kehati-hatian tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk menunda pemeriksaan terhadap laporan masyarakat.

“Dugaan bukanlah vonis, tetapi dugaan yang disertai bukti merupakan alasan yang cukup untuk memulai pengawasan,” sebutnya

Ia juga menekankan lima (5) langkah pembenahan diantaranya, audit menyeluruh terhadap menara BTS. Lakukan pendataan dan pemeriksaan legalitas menara telekomunikasi, dengan memprioritaskan lokasi yang dilaporkan masyarakat atau memiliki indikasi ketidakpatuhan.

Evaluasi dan pembenahan regulasi. Identifikasi kekosongan atau ketidaksinkronan aturan daerah, kemudian susun kebijakan yang memberikan kepastian hukum tanpa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Transparansi informasi publik. Sediakan informasi yang dapat diakses masyarakat mengenai status perizinan, instansi pengawas, dan hasil pemeriksaan, sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Pengujian keselamatan dan paparan elektromagnetik. Koordinasikan pemeriksaan konstruksi, kelistrikan, sistem proteksi petir, dan pengukuran radiofrekuensi dengan instansi serta tenaga teknis yang berwenang.

Dan yang terakhir penegakan hukum tanpa tebang pilih. Apabila ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan administratif atau penegakan hukum sesuai kewenangan, prosedur, dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Lebih lanjut, ia menekankan penentuan titik tower di daerah sebaiknya mendapatkan rekomendasi pertama dari dinas Kominfo karena berkaitan dengan radius harus steril dari permukiman warga. Kominfo dan seluruh instansi berwenang harus menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya diukur dari kecepatan jaringan, tetapi juga dari kualitas tata kelola dan tanggung jawab terhadap masyarakat.

“Jangan sampai langit Tangerang Selatan dipenuhi menara komunikasi, sementara aspirasi masyarakat justru kehilangan sinyal keadilan. Tanpa kejelasan regulasi, kecepatan jaringan layaknya radiasi senyap yang di biarkan masuk merusak system kebijakan,” tegas Pria yang aktif dalam kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tangsel

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat bukanlah bentuk perlawanan terhadap kemajuan teknologi, melainkan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan pembangunan berjalan secara tertib dan bertanggung jawab.

Tangerang Selatan membutuhkan jaringan komunikasi yang kuat, tetapi jauh lebih membutuhkan pemerintahan yang memiliki ketegasan, integritas, dan keberanian menegakkan aturan.

Jangan sampai kota yang mengusung semangat modernisasi justru terjebak dalam ketidakpastian regulasi dan lemahnya koordinasi pengawasan.

“Tentunya investasi harus mendapatkan kepastian, penyelenggara telekomunikasi harus memperoleh perlakuan yang adil, dan masyarakat harus mendapatkan perlindungan.
Sebab hukum yang hanya lantang dalam peraturan, tetapi kehilangan suara dalam pelaksanaan, tidak lebih dari deretan pasal yang kehilangan kehormatannya,” Pungkas Adhit

Pada akhirnya, kemajuan sebuah kota bukan diukur dari seberapa banyak menara yang mampu menembus awan, melainkan seberapa tegak hukum berdiri melindungi kepentingan warganya.

“Menara boleh menjulang setinggi langit, investasi boleh berkembang seluas cakrawala, tetapi hukum dan keselamatan rakyat harus tetap menjadi puncak tertinggi dari setiap kebijakan pembangunan.” tutupnya (Ril/Red)

To Top
Exit mobile version