Connect with us

TangselOke

Polemik Ijazah Gibran: Jangan Korbankan Kepastian Hukum demi Kepentingan Politik

Opini

Polemik Ijazah Gibran: Jangan Korbankan Kepastian Hukum demi Kepentingan Politik

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Persoalan ini bukan lagi sekadar perdebatan mengenai riwayat pendidikan seorang pejabat negara, melainkan telah berkembang menjadi persoalan konstitusional yang menyangkut keabsahan administrasi, kepastian hukum, dan integritas penyelenggaraan pemilihan umum.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.

Namun, Mahkamah tidak menerima permohonan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum dan batas kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu. Mahkamah juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan hukum yang penting: apakah tidak ditemukannya bukti kelulusan dalam persidangan otomatis berarti seseorang tidak memenuhi persyaratan pendidikan? Dan apakah persoalan administratif yang muncul setelah pelantikan dapat serta-merta membatalkan jabatan konstitusional?

Menurut pandangan penulis, kedua pertanyaan tersebut harus dijawab secara objektif, berdasarkan hukum positif, bukan berdasarkan sentimen politik.

Syarat Pendidikan Merupakan Ketentuan Hukum yang Wajib Dipenuhi

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Kata “tamat” dalam ketentuan tersebut memiliki konsekuensi hukum. Seseorang harus dapat membuktikan bahwa pendidikan yang dipersyaratkan telah diselesaikan melalui dokumen yang sah dan dapat diverifikasi.

Namun, sistem pendidikan di berbagai negara tidak selalu menggunakan nomenklatur atau jenjang yang sama dengan sistem pendidikan Indonesia.

Karena itu, pemerintah menyediakan mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri agar seseorang yang menempuh pendidikan di negara lain tetap memperoleh pengakuan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak tepat apabila pendidikan luar negeri langsung dinyatakan tidak sah hanya karena bentuk dokumennya berbeda dengan ijazah SMA Indonesia.

Sebaliknya, surat keterangan penyetaraan juga tidak boleh dianggap sebagai pengganti bukti kelulusan tanpa pemeriksaan terhadap dasar penerbitannya.

Surat Penyetaraan dan Bukti Kelulusan Harus Dibedakan

Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa surat penyetaraan merupakan produk administrasi pemerintah yang menilai kesepadanan pendidikan luar negeri dengan sistem pendidikan nasional.

Kementerian juga menerangkan bahwa penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan dengan mempertimbangkan rangkaian riwayat pendidikan dan hasil belajar dari beberapa lembaga pendidikan, termasuk Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa dokumen yang terungkap dalam persidangan belum memberikan bukti meyakinkan mengenai penyelesaian jenjang pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan.

Perbedaan antara penilaian administratif kementerian dan temuan pembuktian Mahkamah inilah yang perlu memperoleh penjelasan hukum secara menyeluruh.

Menurut penulis, terdapat tiga hal yang harus dibedakan, yaitu keaslian dokumen pendidikan, keabsahan keputusan penyetaraan, dan pemenuhan persyaratan pencalonan.

Ketiganya memiliki objek pemeriksaan dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Surat penyetaraan yang diterbitkan pejabat berwenang pada prinsipnya merupakan keputusan administratif yang memiliki praduga keabsahan selama belum dinyatakan tidak sah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, asas praduga keabsahan tidak menghapus kewajiban pejabat administrasi untuk bertindak cermat, transparan, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

KPU Memiliki Tanggung Jawab Verifikasi

Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi, KPU menyatakan bahwa dokumen pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan pada tahapan pencalonan Pemilu 2024.

KPU juga menegaskan bahwa kewenangan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri berada pada kementerian yang membidangi pendidikan.

Pandangan tersebut menunjukkan adanya pembagian kewenangan administratif yang harus dihormati.

Akan tetapi, pembagian kewenangan tidak boleh menyebabkan tanggung jawab hukum menjadi kabur.

KPU bertanggung jawab atas ketelitian proses verifikasi pencalonan, sedangkan kementerian bertanggung jawab atas prosedur dan dasar penerbitan surat penyetaraan.

Jika terdapat perbedaan penafsiran mengenai kelengkapan dokumen, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan administrasi dan hukum yang tepat.

Putusan MK Tidak Boleh Ditafsirkan Secara Sepihak

Salah satu kekeliruan dalam perdebatan publik adalah menyamakan tidak diterimanya permohonan dengan pembenaran atas seluruh dokumen yang dipersoalkan.

Sebaliknya, tidak ditemukannya bukti tertentu dalam persidangan juga tidak dapat langsung disamakan dengan putusan bahwa seseorang telah melakukan pemalsuan dokumen atau tindak pidana.

Dalam hukum acara, putusan tidak dapat diterima berbeda secara mendasar dengan putusan yang mengabulkan atau menolak pokok perkara setelah pemeriksaan substantif.

Oleh sebab itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus dibaca secara utuh, termasuk pertimbangan hukum dan amar putusannya.

Fakta bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan merupakan persoalan serius yang layak ditindaklanjuti oleh institusi berwenang.

Namun, fakta tersebut tidak dapat digunakan secara sepihak untuk menyatakan jabatan Wakil Presiden otomatis batal.

Konstitusi memiliki mekanisme tersendiri mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.

Proses tersebut tidak dapat digantikan oleh tekanan opini publik ataupun kesimpulan politik di media sosial.

Kritik terhadap Gibran Harus Dilindungi, Tuduhan Harus Dibuktikan

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Dalam negara demokrasi, mempertanyakan dokumen pendidikan seorang pejabat publik merupakan bagian dari pengawasan masyarakat yang sah sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab.

Tidak seharusnya kritik akademis, penelitian, ataupun permintaan klarifikasi diperlakukan sebagai ancaman terhadap kekuasaan.

Namun, kebebasan berpendapat juga mengandung tanggung jawab hukum.

Tuduhan pemalsuan, manipulasi, atau penyalahgunaan kewenangan merupakan persoalan serius yang memerlukan pembuktian.

Apabila terdapat pengaduan pidana, aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan unsur tindak pidana yang relevan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Status seseorang sebagai Wakil Presiden tidak boleh menjadikannya kebal terhadap pemeriksaan hukum. Sebaliknya, kedudukan tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan haknya atas perlindungan hukum yang adil.

Transparansi Merupakan Jalan Menuju Kepastian Hukum

Penulis berpandangan bahwa polemik ijazah Gibran seharusnya diselesaikan melalui keterbukaan informasi yang proporsional, pemeriksaan administrasi yang objektif, dan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan.

Kementerian yang menerbitkan surat penyetaraan perlu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dasar hukum, prosedur, dan dokumen pendukung yang digunakan.

KPU juga perlu menjelaskan standar verifikasi yang diterapkan pada saat pencalonan, terutama mengenai hubungan antara surat penyetaraan dengan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Transparansi demikian bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan seseorang dari jabatannya, melainkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil.

Kepastian hukum bukan hanya berarti mempertahankan keputusan yang sudah diterbitkan, melainkan juga memastikan bahwa keputusan tersebut lahir dari prosedur yang benar dan dapat diuji.

Penutup: Jangan Mengadili dengan Politik, Jangan Melindungi dengan Kekuasaan

Polemik ijazah Gibran merupakan ujian bagi kedewasaan demokrasi dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Penulis menegaskan bahwa pendidikan luar negeri yang telah melalui mekanisme penyetaraan tidak boleh serta-merta dianggap tidak sah hanya karena perbedaan sistem pendidikan.

Namun, keabsahan surat penyetaraan juga harus memiliki dasar administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati sesuai amar dan pertimbangan hukumnya. Temuan mengenai belum adanya bukti meyakinkan dalam persidangan tidak boleh diabaikan, tetapi juga tidak boleh dipelintir menjadi putusan pemidanaan atau pembatalan jabatan yang tidak pernah dijatuhkan.

Negara harus memberikan ruang bagi kritik sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga negara, termasuk pejabat publik.

Jangan mengadili Gibran karena sentimen politik, tetapi jangan pula membenarkan seluruh persoalan administratif hanya karena Gibran sedang memegang kekuasaan.

Jika dokumennya sah, buktikan secara terbuka melalui mekanisme hukum. Jika terdapat kekeliruan administrasi, perbaiki dan pertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Sebab, ukuran keberhasilan negara hukum bukanlah kemampuannya melindungi pejabat dari kritik, melainkan keberaniannya menempatkan setiap orang pada kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Hukum harus menjadi panglima, bukan alat untuk menjatuhkan lawan politik ataupun tameng untuk melindungi kekuasaan.

Oleh: Fitri Mulyana, S.H.
Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Editor : Hary

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version