Connect with us

TangselOke

Pungutan Rp2,6 Juta di SMK Swasta Pamulang Dipertanyakan Wali Murid, Sekolah Tegaskan Bukan Biaya Perpisahan

Info Tangsel

Pungutan Rp2,6 Juta di SMK Swasta Pamulang Dipertanyakan Wali Murid, Sekolah Tegaskan Bukan Biaya Perpisahan

PAMULANG – Sejumlah orang tua siswa di salah satu SMK swasta yang berlokasi di kawasan Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mempertanyakan adanya pungutan sebesar Rp2,6 juta yang dibebankan kepada siswa kelas XII menjelang kelulusan.

Keluhan tersebut disampaikan melalui kanal pengaduan media. Beberapa wali murid mengaku belum memahami secara rinci peruntukan dana tersebut dan mengira biaya yang dibebankan berkaitan dengan kegiatan perpisahan sekolah.

Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SMK tersebut, Suyoto, menegaskan bahwa dana sebesar Rp2,6 juta bukanlah biaya perpisahan siswa semata.

Menurutnya, nominal tersebut merupakan akumulasi pembiayaan berbagai kegiatan akademik, administrasi, dan program yang diikuti siswa selama menjalani tahun terakhir pendidikan di kelas XII.

“Biaya itu bukan untuk perpisahan. Di dalamnya terdapat berbagai komponen kegiatan yang memang harus dilaksanakan oleh siswa kelas XII,” ujar Suyoto saat dikonfirmasi, Senin.

Ia menjelaskan, sejumlah kegiatan yang masuk dalam pembiayaan tersebut antara lain Penilaian Tengah Semester (PTS), Sumatif Akhir Semester (SAS), ujian akhir sekolah, uji kompetensi keahlian, kegiatan praktik, legalisasi dokumen kelulusan, hingga kegiatan penyerahan kembali siswa kepada orang tua setelah menyelesaikan masa pendidikan.

Selain itu, terdapat pula kebutuhan operasional lain yang berkaitan dengan pelaksanaan rangkaian kegiatan akademik siswa kelas XII selama satu tahun ajaran.

Suyoto menduga munculnya keluhan dari sebagian wali murid kemungkinan disebabkan oleh perbedaan pemahaman terkait informasi yang diterima.

Ia menegaskan bahwa pihak sekolah telah melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa sebelum pelaksanaan program kelas XII. Dalam pertemuan tersebut, sekolah menyampaikan rincian kegiatan serta kebutuhan pembiayaan yang akan dijalankan selama tahun ajaran berlangsung.

“Kami sudah mengundang orang tua siswa dalam rapat dan musyawarah. Saat itu seluruh rincian kegiatan kelas XII beserta kebutuhan biayanya sudah dijelaskan,” katanya.

Menurutnya, proses sosialisasi tersebut juga diketahui oleh pihak yayasan yang menaungi sekolah. Yayasan disebut turut hadir dan terlibat dalam komunikasi dengan orang tua siswa terkait program-program yang akan dijalankan.

“Saat bertemu dengan orang tua siswa, kami selalu berkoordinasi bersama yayasan. Jadi pihak yayasan juga mengetahui seluruh proses tersebut,” tambahnya.

Meski demikian, adanya aduan dari sejumlah wali murid menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi yang berkelanjutan antara sekolah dan orang tua siswa, terutama terkait pembiayaan pendidikan menjelang kelulusan.

Praktisi pendidikan menilai transparansi mengenai rincian penggunaan dana menjadi aspek penting untuk mencegah kesalahpahaman. Penyampaian informasi secara tertulis, rinci, dan mudah diakses dinilai dapat membantu orang tua memahami dasar pengenaan biaya serta penggunaannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah tetap menegaskan bahwa pungutan sebesar Rp2,6 juta tersebut merupakan paket pembiayaan berbagai kegiatan akademik dan administrasi siswa kelas XII yang telah disosialisasikan sebelumnya kepada orang tua, bukan biaya perpisahan semata.(Adt/Rls)

To Top
Exit mobile version