Connect with us

Hasil Pendalaman Polisi di Tunggu Publik, Kantor Pelaksana Turap Ambrol Villa Bintaro Regency Diduga Cacat Hukum

BANTEN OKE

Hasil Pendalaman Polisi di Tunggu Publik, Kantor Pelaksana Turap Ambrol Villa Bintaro Regency Diduga Cacat Hukum

Setelah ramai menjadi perbincangan publik, kasus pekerjaan turap Kali Serua masih di sorot publik. Pasalnya, para pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan proyek nomalisasi turap hingga menyebabkan tewasnya salah satu pekerja.

Pemilik PT Cahaya Kinta Manik (CKM) yang tercatat dengan nama A. Haris tak tampak ke kepermukaan lantaran perusahaan yang mengerjakan pembangunan turap Kali Serua mengalami kendala tehnis hingga menimbulkan korban jiwa.

Di ketahui, kasus turap kali Serua yang ambrol di wilayah Pondok Aren tersebut masih di tangani oleh pihak aparat penegak hukum polsek Pondok Aren, Tangsel.

Sesuai yang tertera di Unit Pengadaan Lelang, unit kerja yang dibentuk untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia, Pokja ULP Pengadaan, PT Cahaya Kinta Manik menjadi penawar tunggal dengan pagu mencapai Rp. 4,8 Milliar.

Hasil penelusuran media di lapangan, CKM terlihat perusahaan pelaksana berada dalam kawasan elit kota Jakarta Barat. Kantor dua (2) lantai tersebut Ruko Hawai Blok A no 17, Jln Kamal Raya, Cengkareng di huni dari 3 badan usaha. Diantaranya, Kantor advocat, lembaga Assosiasi profesi hukum dan rental mobil.

Saat di konfirmasi, Rizal (33) security atau petugas jaga menjelaskan bahwa perusahaan yang di maksud kurang di ketahui. Pasalnya, tidak tertera plang petunjuk.

“Setau saya ada tiga (3) usaha. Iya itu. Rental, pengacara dan satu lagi saya lupa. Liat aja tuh. Itu di plang. Kalo mau jelasnya besok aja tanya pengelola bang,” ucap Rizal sambil menunjuk plang rental mobil.

Saat di konfirmasi tetangga sebelah ruko no 16 usaha partisi, keberadaan kantor pelaksana kegiatan di Tangsel tersebut juga tak di kenal. Menurutnya, ia tak tahu ada kantor kontraktor.

“Ga tau itu mas. Bukannya rental sama kantor pengacara? Saya ngga tahu mas,” terang Dodi. Minggu (15/10/2023)

Sementara itu, Harsya Wardhana SH, MH, CIL, praktisi hukum, advocat, sekaligus pemilik perusahaan kontruksi menilai, CKM pelaksana pekerjaan turap kali Serua tersebut ada indikasi cacat hukum.

“Sebetulnya, kalau kita mengacu pada hukum, yang namanya kantor kontraktor itu resmi ya, betul, ga? Ya, tentunya wajib memiliki plang ya, betul, kecuali mereka ingin menghindari pajak. Nah, karena setiap plang kontraktor ya, plang promosi dan apapun bentuknya, kecuali notaris atau hukum itu bebas pajak, selain itu berpajak,” beber Harsya melalui sambungan WhatsAppnya

Menurutnya, penting di pastikan, kantor tersebut memiliki ruangan dan alat administrasi seperti alat tulis kantor (ATK)

“Harus kita kaji dulu secara hukum, apakah mereka kantor bersama atau masing-masing tingkatan. Mereka berkantor atau seperti apa, nantinya yang namanya kantor kan ada alat administrasi ya, nah apabila hanya sebatas nama berarti itu kantor tidak benar, berarti kalau sudah seperti itu boleh diindikasikan mereka bekerja secara tidak profesional,” terangnya

Di katakan Harsya, menurutnya, jika di pisahkan masing-masing usaha yang ada di domisili, selayaknya, bidang tersebut terpisah sesuai bidangnya.

“Karna kantor hukum itu berdiri sendiri. Perusahaan rental sewa menyewa itukan berdiri sendiri. Beda dengan kontraktor. Kecuali mereka satu badan usaha. Nama perusahaannya sama dengan nama kontraktor itu bisa jadi satu kesatuan. nah, kalau berbeda ya, dia itu kantor kontraktor seperti apa. Tapi secara hukum itu cacat hukum karna tidak berplang. Kalau dilaporkan ke pajak daerah udah kena. Berarti ada unsur cacat hukumnya walaupun kecil,” jelasnya

Sementara itu, Agus Mulyadi, kepala bagian pengadaan ULP pokja Kota Tangerang Selatan mengatakan, pihaknya telah melakukan anjuran peraturan presiden yakni memverifikasi ulang alamat sesuai yang tertera di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Kami sudah memverifikasi, alamat yang disana sudah sesuai. Kami juga sudah melakukan on the spot (Pengecekan). Sebelum penetapan. Memang, untuk cek kantor, atau kunjungan lapangan dalam perpres tidak di wajibkan, untuk administrasi Cahaya Kinta Manik sudah sesuai. Kecuali, alamatnya tidak ada,” beber Agus saat di temui di ruangannya pusat pemerintahan Kota Tangsel (16/19/2023)

Saat di tanyakan plang nama perusahaan, ia menyatakan pihaknya memiliki dokumentasi pada saat on the spot. Plang yang di maksud di tempel pada bagian dalam kantor.

“Plang ada di dalam. Untuk memastikannya saya tidak ke lapangan. Saya hanya menerima laporan. Ya intinya kami turut berbela sungkawa. Tidak ada keinginan terjadi seperti ini. Dan ini menjadi musibah yang perlu kita sikapi,” tandasnya (Adt)

To Top