Connect with us

Jelang Ramadhan, Satpol PP Tangsel Sisir Tempat Hiburan Malam Yang Nekad Jual Miras

BANTEN OKE

Jelang Ramadhan, Satpol PP Tangsel Sisir Tempat Hiburan Malam Yang Nekad Jual Miras

Rombongan Tim gagak hitam pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan operasi penegakkan peraturan daerah di tempat hiburan malam menjelang bulan puasa Ramadhan.

Dikatakan Oki Rudianto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel (Kasatpol), operasi tersebut bekerjasama dengan dinas pariwisata guna mengecek peredaran minuman beralkohol.

“Operasi penegakan peraturan daerah dilakukan dibeberapa tempat hiburan. Yang kami datangi ini untuk dilakukan pemeriksaan. Satpol PP bersama Dinas Pariwisata melakukan pengecekan di tempat hiburan sekitar 7 titik,” ucap Kasatpol PP Tangsel

Dari tujuh titik yang menjadi agenda razia tersebut, Satpol PP Tangsel menyasar ke lokasi tempat hiburan malam di kawasan elit centra niaga BSD Serpong.

“Tempat hiburan yang kami datangi diantaranya Famous, B.O.A dan beberapa tempat hiburan lainnya. Selain itu, razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan daerah terkait larangan menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Kota Tangerang selatan,” terang Oki (10/3/2023)

Pada giat razia tersebut, pihak Satpol PP Tangsel telah mengamankan sedikitnya 399 minuman beralkohol. Selanjutnya, barang haram tersebut akan di musnahkan bersamaan hasil razia sebelumnya.

Tak hanya menyita ratusan botol beralkohol, para karyawan tempat hiburan pun turut diperiksa identitasnya untuk memastikan apakah ada anak dibawah umur yang dipekerjakan.

“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan. Hasilnya, dari seluruh tempat yang kami cek tidak ada anak yang dibawah umur,”terangnya

Hasil dari giat operasi miras jelang bulan suci ramadhon kemudian akan di laporkan sebagai tindak lanjut dari operasi penegakkan perda akan disampaikan ke dinas terkait. (Adt)

To Top