Connect with us

Catat, Ini Tempat Hiburan yang Dilarang Beroperasi Saat Bulan Ramadhan

Ciputat

Catat, Ini Tempat Hiburan yang Dilarang Beroperasi Saat Bulan Ramadhan

Untuk menjaga kelangsungan ibadah Umat Muslim di Bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang beberapa tempat hiburan untuk beroperasi selama satu bulan

“Adapun tempat hiburan yang dilarang diantaranya Kelab Malam, Diskotek, Pub, Bar, Rumah Biliar, Terapi Air, dan Rumah pijat,” ungkap Walikota Tangsel, Benyamin Davnie pada Senin (4/4/2022).

Untuk usaha jasa penyedia makanan dan minuman, lanjut Benyamin, seperti Restoran, Rumah Makan, Kafe, termasuk warung makan kali lima juga mempunyai ketentuan operasional.

“Ketentuannya adalah makan di tempat atau dine in bisa dimulai sejak pukul 12.00 WIB, dikarenakan masih diberlakukannya PPKM, maka fasilitas ini harus dibatasi hingga pukul 21.00 WIB,” terangnya.

Lebih lanjut, Benyamin mengatakan, untuk layanan delivery atau pesan antar juga dimulai pukul 12.00 WIB dan dibatasi hingga pukul 04.00 WIB.

Sama halnya dengan restoran atau kafe, ucap Benyamin, tempat makan yang ada di dalam Mal pun dimulai pukul 12.00 WiB, yang harus berakhir sesuai dengan jam operasional Mal tersebut.

“Yang berbeda adalah, restoran yang ada di Mal harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba,” jelasnya.

Benyamin juga mengungkapkan, jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, pihaknya berharap agar setiap panitia memasukkan unsur religi di dalam kegiatan tersebut.

“Hal tersebut perlu dilakukan, agar mampu meningkatkan kesadaran beribadah di bulan suci ini,” tutupnya. (Red/Eno)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top