Connect with us

Perpres Kewirausahaan: Maju Setengah Langkah untuk UKM

Photo Spesial

INDONESIA OKE

Perpres Kewirausahaan: Maju Setengah Langkah untuk UKM

Bulan Januari, awal tahun 2022 ini, Presiden Jokowi kembali membuat terobosan untuk mengakselerasi dunia usaha dan UKM sebagai penopang dan pemberi kontribusi terbesar perputaran ekonomi Indonesia.

Dukungan ini diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. Perpres ini bisa menjadi “senjata” untuk mengejar ketertinggalan rasio pengusaha di Indonesia.

Sekaligus diamanatkan dalam Perpres, untuk dibentuk tim Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional, yang dipimpin secara langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Menkop UKM juga menyampaikan melalui laman resmi Kementerian, pada tanggal 24 Januari 2022, bahwa rasio kewirausahaan masih di kisaran 3,47%, dan harus digenjot sampai dengan 3,95 sampai tahun 2024, untuk memperkuat struktur ekonomi nasional.

Kewirausahaan, dan terutama sektor UKM, menopang sekitar 60,34% atas PDB Indonesia. Dengan mengakselerasi jumlah wirausaha, akan menjadi pondasi yang kuat untuk membuat leverage atau daya ungkit ekonomi. Angka PDB Indonesia masih sebesar 15.434,2 triliun pada tahun 2020, peringkat 15 besar dunia.

Dengan seluruh potensi yang dimiliki, Indonesia bisa menjadi 10 besar, atau bahkan 5 besar PDB dunia. Salah satu alat ukurnya adalah, Indonesia mempunyai jumlah penduduk nomor 4 besar dunia, dengan 271 juta orang. Dalam konteks ekonomi, ini adalah local domestic demand yang sangat captive.

Tetapi, paling tidak ada dua (2) hal yang perlu menjadi perhatian khusus, karena konsistensi atas aturan turunan Perpres dan sinkronisasi dengan stakeholder akan akan menjadi ukuran efektivitas target dikeluarkannya Perpres ini.

Pertama, tentang dorongan pemberian kredit yang mudah dan murah.* Karena lembaga keuangan adalah penyedia dana yang dimiliki oleh swasta dan sangat high regulated.

Dari kredit yang sudah tersalurkan sampai Desember 2020, sebesar 5.482,5 triliun, hanya mengalir ke UKM dengan rasio sekitar 18,6%. Target dari Presiden Jokowi, sampai dengan tahun 2024 seharusnya mencapai rasio 30%. Kredit yang mudah dan murah, menjadi kebutuhan pengusaha, terutama sektor UKM.

Sedangkan sektor ini cenderung minim literasi keuangan. Pemerintah harus menyediakan pola penjaminan kredit agar terjadi kemudahan, dan juga subsidi bunga sehingga bisa menekan tingkat suku bunga pinjaman.

Catatan kedua adalah sinkronisasi dengan regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Terutama terkait insentif fiskal dan kemudahan perijinan. Karena pemerintah daerah mempunyai kewenangan penuh dalam pengelolaan aturan dan perpajakan daerah, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Misalnya tentang pajak restoran, pajak hotel, dll, Pemda Tingkat II, bisa membuat aturan masing-masing. Pemda akan membuat insentif, sesuai dengan kebutuhan fiskal daerah, yang mana kondisinya berbeda-beda. Pemerintah melalui Perpres ini, hanya bisa memberikan “sekedar saran” karena tidak bisa melangkahi kewenangan yang melekat pada aturan di atasnya, yaitu undang-undang.

Keluarnya Perpres ini perlu kita apresiasi, karena menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendorong kewirausahaan dan memperkuat perekonomian nasional. Ini adalah sebuah langkah maju, tetapi baru setengah langkah untuk para pelaku usaha dan pelaku UKM.

Untuk selanjutnya, bagaimana sinkronisasi dengan pemangku kepentingan lainnya, akan menjadikan sebuah langkah kemajuan yang sempurna, yang layak kita tunggu dan nilai bersama.

Jakarta, 27 Januari 2022
Ajib Hamdani (Pengamat Ekonomi IndiGo Network)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top