Connect with us

Gara-Gara Kalah Tanding Futsal, Satu Pelajar Tewas

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. Iman Imanuddin

HUK-RIM

Gara-Gara Kalah Tanding Futsal, Satu Pelajar Tewas

Telah terjadi tawuran antar pelajar pada hari Rabu (8/12) di jalan Raya Ciater, Gang H. Amat, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tawuran tersebut melibatkan antara 2 sekolah, yaitu SMK Islamic Ciputat dan SMK Ruhama Ciputat. Penyebabnya, dikarenakan berselisih (Kalah Bertanding) saat bermain futsal di Super Shoot, Tanah Tinggal, Jombang, Ciputat.

“Mereka tanding futsal, yang kalah diejek. Sebelum melakukan aksi tawuran, pihak dari SMK Ruhama mengirimkan pesan ke salah satu aku akun sosmed SMK Islamic. Isi pesannya, janjian untuk sparing tawuran,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.L.K., MH dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Senin (13/12/2021).

Tawuran itu mengakibatkan satu korban meninggal dunia, lantaran para pelaku melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam. Korban tersebut dari pihak SMK Ruhama berinisial MAA.

“Saat kejadian korban membawa sepeda motor, namun ditendang oleh lawan sehingga terjatuh ke sisi pinggir jalan. Selanjutnya, korban langsung disabet menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka sobek cukup parah di bagian lengan kiri. Korban tidak dapat terselamatkan ketika hendak diberikan pertolongan di RS UIN Syarif Hidayatullah,” terangnya.

Para pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu pelajar tewas

Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel akhirnya berhasil mengamankan 4 pelaku, dengan rincian 1 orang sudah dewasa dan 3 orang lainnya masih dibawah umur.

Penangkapan tersebut secara terpisah. 3 orang yang masih dibawah umur (MI, SWS dan HN) ditangkap pada Sabtu (11/12), sedangkan 1 orang yang dikategorikan dewasa (MD) ditangkap pada Minggu (12/12). Petugas mengamankan pula beberapa jenis senjata tajam jenis celurit dan pedang yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku utamanya MD yang menyabet tangan korban, kami perlakukan MD sebagai orang dewasa karena usianya sudah 19 tahun. Untuk 3 orang lainnya, kami mempedomani UU sistem peradilan anak, karena mereka masih sekolah dan dibawah umur,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto, Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 tentang Kekerasan terhadap anak dibawah umur Juncto pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Eno).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top