Info Tangsel
Diduga Minta Uang Tambahan Cabut Perkara, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Mapolres Tangsel
Oknum pengacara dilaporkan oleh kuasa hukum seorang karyawan swasta berinisial C yang kesehariannya bekerja bergerak di bidang skincare ke Mapolres Tangerang Selatan.
Di katakan Askar, kejadian berawal dari adanya peristiwa kehilangan produk barang dari perusahaan skincare. Setelah diselidiki, rupanya terduga pelakunya merupakan karyawan perusahaan itu sendiri.
“Setelah selesai dilaporkan, karena buntut dari persoalan dilaporkannya ini ternyata salah satu terlapor melakukan laporan balik terhadap klien kami dengan tuduhan penculikan maupun penyekapan,” ujarnya.
Sempat mediasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun buntut pencabutan perkara tersebut tak kunjung selesai, Pasalnya, ada permintaan yang di anggapnya tidak masuk akal.
Peristiwa dugaan penipuan itu dialami seorang pegawai swasta berinisial C. Melalui kuasa hukumnya, C mengatakan bahwa dia diminta menyerahkan sejumlah uang hingga terakhir mencapai sekira Rp39 juta.
“Jadi kedatangan kami di sini bermaksud untuk melakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana, pemerasan, dan penipuan yang mana dilakukan oleh diduga oknum pengacara,” terang Askar Wijaya Subiyanto, kuasa hukum C, di Mapolres Tangsel, Senin (13/01/25).
Askar juga membeberkan, praktik penipuan dan pemerasan yang dilakukan oknum pengacara berinisial BK dan EF itu terjadi pada kurun waktu Desember 2024 hingga terakhir tanggal 7 Januari 2025. Saat C mengirim sejumlah uang melalui transfer.
Tuduhan penculikan muncul setelah pihak pelapor yang mewakili perusahaan memanggil terlapor untuk datang ke kantor guna dimintai keterangan. Hal itu pun lantas dianggap sebagai penculikan.
“Berawal dari situ ada komunikasi antara kuasa hukum terlapor ini dengan klien kami. Nah, dari komunikasi itu akhirnya klien kami memberikan klarifikasi bahwa peristiwa yang sebenarnya seperti ini loh (tidak ada penculikan),” terang dia.
Kedua belah pihak pun akhirnya sama-sama memahami bahwa tidak ada penculikan yang dituduhkan. Lalu kuasa hukum terlapor menawarkan perdamaian, asalkan dengan syarat pihak korban memberikan sejumlah uang untuk proses perdamaian itu.
Nah, setelah sama-sama paham duduk persoalan, kuasa hukum terlapor ini menawarkan ya sudah, kalau begitu damai aja. Damai aja, akan tetapi dengan perdamaiannya ini dia meminta sejumlah uang kepada klien kami, kalau enggak, perkara akan tetap dilanjut,” ucapnya.
Menurut Askar, terduga pelaku memberi iming-iming jika sejumlah uang yang diminta itu telah dibayar maka pelaporan atas kasus dugaan penculikan akan segera dicabut. Namun setelah uang ditransfer, justru kasus terus berlanjut.
“Sampai saat ini buktinya juga tidak ada pencabutan laporan, karena akadnya itu begitu uang selesai diberikan nanti akan ada pencabutan laporan dan dipublikasikan bahwa perkara antara terlapor dengan klien kami selesai. Tetapi hal itu tidak pernah terlaksana,” bebernya.
Karena pelaku oknum pengacara terus meminta uang tambahan, C pun merasa tertekan. Dia pun lantas mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Mapolres Tangsel atas penipuan dan pemerasan itu.
Laporan itu tertera atas Nomor TBL/B/97/I/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan, pasal yang dicantumkan adalah Pasal 378 dan atau 372 KUHP yakni tentang penipuan dan atau penggelapan.(Adt/bli)
