Connect with us

Dinas PU Tertibkan Tiang dan Kabel Internet di Ruas Jalan WR Supratman

Ciputat Timur

Dinas PU Tertibkan Tiang dan Kabel Internet di Ruas Jalan WR Supratman

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) bertindak tegas dengan menertibkan tiang dan kabel milik provider internet di sepanjang Jalan WR Supratman, Ciputat Timur, Tangsel.

Tindakan Ini dilakukan karena pihak provider tidak mengindahkan kesepakatan bersama untuk segera merapikan kabel dan tiang di ruas jalan tersebut.

“Hari ini petugas kita melakukan pemutusan kabel-kabel yang masih terpasang ke tiang. Lalu, pemotongan tiang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggunakan mesin gerinda dari pihak ketiga. Kami juga sudah koordinasi dengan Satpol PP,” kata Kepala Dinas PU, Aries Kurniawan, ST, MT, Selasa (21/9/2021).

Aries mengaku, ada beberapa provider yang telah memindahkan tiang dan kabelnya beberapa waktu lalu, dan masih ada beberapa provider yang ingin meminta tenggang waktu lagi.

“Provider yang telah bekerjasama dan berusaha memindahkan, kami sampaikan banyak terima kasih. Bagi yang masih belum memindahkan, kami mohon maaf. Kita utamakan kepentingan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki,” ucap Aries.

Kebijakan ini, diambil setelah Kepala Bidang Binamarga Budi Rachmat melakukan pengecekan lapangan pada Senin (20/9). Hasilnya, masih banyak ditemukan kabel dan tiang milik provider yang belum dirapikan.

“Senin ini, sesuai kesepakatan kita turun ke lapangan mana saja yang sudah dipindahkan, dan kita lihat eksisting tiap titik, nanti kita putuskan dulu kabelnya lalu tiangnya,” ucapnya.

Untuk memotong tiang, Dinas PU Kota Tangsel berkoordinasi dengan Satpol PP membawa tukang potong beserta alatnya berupa mesin gerinda potong.

“Kami akan gunakan pihak ketiga, nggak mungkin kami kerjakan sendiri. Sementara ini, dari pihak Dinas PU akan menurunkan petugas untuk malakukan pemutusan kabel-kabel yang masih terpasang. Kita on progres, waktu pelaksanaan kurang lebih 2 minggu tergantung cuaca dan tukang, karena masih banyak yang belum melakukan pemindahan,” paparnya.

Sebelumnya, Dinas PU Kota Tangsel bersama Camat dan Kasi Trantib Ciputat Timur telah memanggil sejumlah pihak provider internet pada 20 Agustus 2021, di Aula kecamatan Ciputat Timur.

Dari pertemuan itu, disepakati bahwa pihak provider bersedia memindahkan tiangnya dan merapikan kabel di sepanjang Jl. WR Supratman dengan batas waktu, Senin 20 September.

“Pada point terkahir kesepakatan itu, disebutkan juga kalau pihak provider internet pemilik utilitas tidak akan menuntut pertanggung jawaban apapun, kepada Pemkot Tangsel. Apabila dibongkar, jika kabel dan tiang tidak juga dirapikan” jelasnya.

Pada rapat kedua bersama pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) tanggal 31 Agustus 2021, yang diadakan di Kantor Dinas PU.

Selain melaporkan progres tugas anggotanya yang telah memindahkan, beberapa seperti First Media 36 buah, Moratel 57 buah, Fiber Star 15 buah, dan masih ada beberapa yang belum pindah.

“Ini yang kami putus, intinya semua provider per tanggal 20 September 2021 kemarin harus sudah memindahkan tiang dan merapihkan kabel utilitasnya. Tidak ada toleransi lagi karena sudah berkali-kali diperingatkan,” tandasnya. (Red/*).

To Top