Info Tangsel
Buntut Mediasi Pengurugan Situ, Satpol PP Tangsel Kembali Tegur Pengembang Nakal
Pasca penyegelan yang di lakukan satuan polisi pamong praja Kota Tangerang Selatan di lokasi pengurugan Situ, Kampung Setu, Kecamatan Setu nampaknya belum membuahkan hasil yang signifikan.
Dari pantauan media di lapangan, pengurugan yang di lakukan pemilik tanah masih terus di lakukan dengan menggunakan alat berat hingga menumpuk tanah urugan menjadi sebuah gundukan besar.
Di ketahui, Mantan mentri sosial, Bachtiar Chamsyah sangat menyayangkan upaya pengembang yang menurutnya dapat merusak lingkungan dan dapat mengurangi fungsi dari Situ itu sendiri.
“Warga saja banyak yang menolak pembangunan tersebut, mana mungkin keluar ijin. Dampaknya jelas begitu besar, yang pertama banjir. Kemudian, tanpa ijinpun pengurukan tanah tersebut masih terus berjalan. Mereka menumpuk tanah tidak ada aliran airnya. Jika mereka profesional, mestinya buat dulu gorong-gorong kemudian baru mereka taruh tanahnya,” ungkapnya.
Sementara, kepala bidang penegakan perundang-undangan (Gakunda) pada satuan polisi pamong praja kota Tangsel, Sapta Mulyana kembali menegur kepada pengembang yang lakukan pengurugan Situ.
“Di ketahui, Karena secara legal kepemilikan sudah jelas dan bisa di buktikan melalui dokumen kepemilikan. Tapi saya sudah tegur untuk menghentikan kegiatan. Segera urus ijinnya,” pungkas Sapta kepada wartawan melalui sambungan WhatsAppnya (25/2/2021)
Sapta melanjutkan, ia dan jajarannya akan terus mengecek progres kegiatan tersebut. Tanpa ijin operasional, kegiatan pengurugan harus di hentikan.
“Yang utama harus ada IMB, tadi pagi sudah saya stop sesuai dengan hasil kesepakatan dan musyawarah dengan pihak-pihak terkait yang ada di wilayah,” tegasnya.
Dari surat balasan yang di kirimkan oleh perwakilan warga Kampung Setu, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu yang menolak adanya pengurugan kolam resapan tersebut, melalui dinas pekerjaan umum kota Tangerang Selatan menegaskan beberapa point penting.
Pada saat rapat klarifikasi di laksanakan, pemilik lahan belum memiliki ijin sesuai dengan kaidah peraturan yang berlaku, sehingga satpol PP melakukan penyegelan terhadap aktifitas pengurugan tanah.
Point berikutnya dalam surat balasan yang di tanda tangani oleh Aris Kurniawan, kepala dinas pekerjaan umum (PU) kota Tangsel yang bersangkutan di wajibkan untuk mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB) pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) serta kajian TKPRD dalam peruntukan kawasan dari dinas bangunan dan penataan ruang (DBPR).
Berikutnya, berdasarkan hasil rapat klarifikasi di atas bahwa pemilik lahan tidak di perbolehkan melaksanakan proses penbangunan selama perijinan belum di terbitkan. (Adt).