Connect with us

24.300 UMKM di Tangsel Tercatat Ajukan Bantuan Presiden

Info Tangsel

24.300 UMKM di Tangsel Tercatat Ajukan Bantuan Presiden

18.143.23.153 – 24.300 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terdampak pandemi Covid-19 diusulkan menerima dana Bantuan Presiden atau Banpres. Per satu UMKM mendapatkan dana sebesar Rp 2,4 juta.

“Di awal wabah Corona Maret lalu, ada 816 yang mengusulkan bansos, kalau sekarang sudah Banpres produktif usaha mikro 24.300 pelaku usaha,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tangsel, Deden Deni, Rabu (7/10/2020).

Dijelaskan Deden, bansos untuk UMKM hanya sekali dari Provinsi Banten nilainya Rp600 ribu. Sedangkan dari kota bantuan sembako jelang lebaran nilainya Rp 600 ribu.

“Jadi Pemprov Banten juga sudah memberikan bantuan dana Rp 600 dan Pemkot Tangsel juga memberikan bantuan tetapi berupa sembako yang nilainya mencapi Rp 600 juga,” ucap Deden.

Deden bilang Banpres baru diusulkan. Menurutnya, karena pemberitahuannya September 2020 awal, jadi ada yang langsung, melalui komunitas dan kelurahan serta kecamatan. Data yang disodorkan itu masih dalam proses. Pemerintah Kota Tangsel masih menunggu, karena masih harus diverifikasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Dulu ada persyaratan penerima, saldonya tidak boleh lebih dari Rp 2 juta, di bulan Juni 2020 maksimal segitu. Di atas itu yang gak dapet,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah tahapan verifikasi, jika pengajuan disetujui, penerima BLT BPUM yang berhak selanjutnya akan menerima informasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dari pihak bank sebagai penyalur. Nantinya, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, untuk dapat segera mencairkan dana bantuan tersebut.

Dana bantuan senilai Rp 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Rupiah) dipastikan diberikan langsung kepada pelaku usaha sudah memenuhi persyaratan, meliputi :

A. Pihak yang berhak mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro harus memenuhi kriteria:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki Usaha Mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMD/BUMN.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU),

Untuk mendapatkan SKU, pengusaha mikro perlu menyampaikan surat permohonan SKU di kantor kelurahan dan kecamatan setempat dengan surat pengantar dari RT/RW serta dilengkapi beberapa dokumen penunjang. Dokumen tersebut adalah KTP (asli dan fotokopi) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

B. Untuk mengakses bantuan tersebut, pelaku usaha mikro perlu diusulkan oleh pihak pengusul. Pengusul Bansos Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain adalah:

  1. Dinas yang membidangai Koperasi dan UKM.
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
  3. Kementerian/Lembaga.
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

C. Calon penerima BPUM, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Nama lengkap.
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
  4. Bidang usaha.
  5. Nomor telepon.

Pemerintah memastikan Banpres Produktif Usaha Mikro adalah dana hibah yang tidak perlu dikembalikan dan tidak berbunga, sehingga bentuknya bukanlah pinjaman maupun kredit. Dalam proses pencairannya, jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening di bank penyalur, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur yang sudah ditentukan diantaranya, BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

“Dengan sejumlah tahapan yang ada dan pastinya mengisi link pendataan UMKM Kota Tangsel ( https://forms.gle/TnqYokeZpxgofiV46 ), nantinya para pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria pastinya terdaftar. Dan tinggal menunggu tahapan verifikasi di pusat untuk menentukan lolos atau tidaknya pengajuan yang diajukan para calon penerima bantuan tersebut,” ungkap Deden, yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel. (ADV)

To Top