Connect with us

Dinas Koperasi dan UMKM Akan Benahi PKL Di Tangsel

Info SKPD

Dinas Koperasi dan UMKM Akan Benahi PKL Di Tangsel

Seperti dua sisi mata uang, posisi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kota Tangerang Selatan, masih dianggap ambivalen oleh pemerintah. Disatu sisi Pedagang Kaki Lima ini sebagai masalah, namun disisi lain juga disebut sebagai peningkat perekonomian.

Tapi meskipun begitu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 20, Pedagang Kaki Lima di kota Tangerang Selatan masuk pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah, dalam wilayah Permodalan. 

Hal ini dikatakan Dahlia Nadeak, Sekertaris Dinas Koperasi dan UKM kota Tangerang Selatan, Jumat (02/07) dalam sambutannya diacara bedah buku “Revolusi Kaki Lima” yang digelar APKLI kota Tangsel. 

“Tetapi itu pun sudah menjadi tugas kita agar bisa membina ekonomi mikro, sebagaimana pesan UU harus kita bina harus kita tata, harus kita sikapi lebih baik. agar pembinaannya dan penataannya tidak menjadi masalah,” kata Dahlia. 

Kepada Wartawan Dahlia menjelaskan hasil sensus tahun 2015, pelaku Usaha Mikro Kecil di Tangerang Selatan berjumlah 26.825 ribu orang. Dahlia berharap dengan adanya diskusi bedah buku ini dapat memberikan solusi bagi pelaku usaha kecil di Tangerang Selatan. 

“Untuk tahun 2015-2016, kami belum ada data, tapi kita akan update nanti, saya saat ini masih pake data hasil sensus tahun 2015-2016, pelaku usaha mikro kecil di Tangsel ada 26.825, kurang lebih 26.000-an lah,” ujar Dahlia menerangkan kepada wartawan.

To Top