Connect with us

Inspektorat Tangsel Kalah Gugatan, Diminta Jalankan Putusan KIP

HUK-RIM

Inspektorat Tangsel Kalah Gugatan, Diminta Jalankan Putusan KIP

Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diminta oleh salah satu warga Kelurahan Serpong, Kota Tangerang Selatan terhadap Inspektorat Daerah Kota Tangerang Selatan beberapa bulan lalu ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten, Akhirnya dimenangkan oleh warga.

Bahkan, hasil sidang gugatan tersebut pada akhirnya Komisi Informasi Provinsi Banten membacakan putusan dalam sengketa Nomor : /081/X/KI BANTEN-PS/2018 pada hari kamis 10 Januari 2018 di Gedung KIP Banten yang menyatakan bahwa : Informasi Publik yang di Mohonkan oleh Pemohon (Agus supriyanto,SE) adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib untuk diberikan selama 14 Hari Kerja di ucapkan langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi banten.

“Hasil putusan sidang, inspektorat Tangsel harus menjalankan keputusan KIP terhitung 14 hari kerja setelah keputusan itu keluar,” kata penggugat Agus Supriyanto,SE warga Serpong, Senin (14/01/19).

Agus mengatakan, gugatan ini bermula pada tanggal 19 Juli 2018 lalu dirinya menyampaikan permohonan kepada Inspektorat Kota Tangerang Selatan untuk mendapatkan informasi terkait dengan Pengawasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengawasan Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 dan UPT Cipeucang Pada DLH Kota Tangerang Selatan tahun 2017.

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) bahwa seharusnya pihak Inspektorat tidak menutupi informasi yang diminta olehnya tersebut.

“Saya sudah berkirim surat ke Inspektorat untuk meminta data terkait Pengawasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengawasan Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 dan UPT Cipeucang Pada DLH Kota Tangerang Selatan tahun 2017, namun tidak ada jawaban dari Inspektorat. Karena tidak ada jawaban dari Inspektorat akhirnya saya layangkan gugatan ke KIP Pronvinsi Banten,” ujarnya. (Ded).

To Top