Connect with us

Inspektorat Tangsel Dinilai Tutup-Tutupi Informasi Publik

HUK-RIM

Inspektorat Tangsel Dinilai Tutup-Tutupi Informasi Publik

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni Inspektorat selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai warga telah menutup-tutupi informasi yang seharusnya untuk konsumsi publik.

Hal tersebut di utarakan oleh Agus Supriyanto warga Kecamatan Serpong, saat dirinya hendak meminta data kepada Inspektorat Tangsel untuk mendapatkan informasi terkait dengan pengawasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tahun 2017 dan UPT Cipeucang pada DLH Kota Tangsel tahun 2017.

Agus menuturkan, Inspektorat selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pemeriksaan terhadap instansi lainnya enggan memberikan data yang diminta oleh Agus dengan dalih bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia. Dan seakan menutup-tutupi dokumen tersebut.

“Ini sarana belajar, supaya saya, kita dan masyarakat tahu. Apakah informasi yang saya minta rahasia atau tidak, Atau misal ada tata cara khusus permohonan informasi. Yang penting masyarakat jangan dibodohi dengan kata-kata dokumen rahasia, padahal tidak,” ujar Agus kepada awak media 18.143.23.153, Senin (14/01/19).

Maka dari itu Agus menggugat untuk dimintakan mediasi antara pihaknya dengan pihak Inspekterot kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten yang pada akhirnya Komisi Informasi Provinsi Banten membacakan putusan dalam sengketa Nomor : /081/X/KI BANTEN-PS/2018 pada hari kamis 10 Januari 2018 di Gedung KI Banten yang menyatakan bahwa : Informasi Publik yang di Mohonkan oleh Pemohon (Agus supriyanto,SE) adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib untuk diberikan selama 14 Hari Kerja di ucapkan langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi banten.

“Hasil putusan sidang, inspektorat Tangsel harus menjalankan keputusan KI Provinsi,” tandas Agus.

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) bahwa seharusnya pihak Inspektorat tidak menutupi informasi yang diminta olehnya tersebut.

“Saya sudah berkirim surat ke Inspektorat untuk meminta data terkait Pengawasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengawasan Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 dan UPT Cipeucang Pada DLH Kota Tangerang Selatan tahun 2017, namun tidak ada jawaban dari Inspektorat. Karena tidak ada jawaban dari Inspektorat akhirnya saya layangkan gugatan ke KI Pronvinsi Banten,” jelas Agus. (Ded/red).

To Top