Connect with us

Team Vipers Tangsel Berhasil Ciduk Pelaku Pembegalan Ojek Online

Info Tangsel

Team Vipers Tangsel Berhasil Ciduk Pelaku Pembegalan Ojek Online

Team Vipers Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bekerja sama dengan Polisi Sektor (Polsek) Cisauk berhasil menciduk pelaku pembegelan kendaraan bermotor roda empat  yang terjadi di Jalan Raya Puspitek, Kp. Ranca Saga, Setu, pada Rabu dini hari , (28 /11/18) sekitar pukul  01.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy, SIK dalam press rilisnya, bahwa korban Yulianto (55) alias Mancung sedang mengantar 3 orang laki-laki penumpang  yang menggunakan layanan jasa taksi online Go-Car dengan kendaraan mobil  Xenia putih nopol F 1327 RP, namun nahasnya di tengah jalan 3 orang penumpang tersebut ingin merampas kendaraan milik korban.

“Korban mendapat order dari Parung Panjang Bogor menuju Mall Bintaro Exchange, kemudian setelah tiba di Mall tersebut. Korban disuruh meminggirkan kendaraan untuk berhenti, karena korban mulai curiga korban tidak mau berhenti. Kemudian pelaku mengalungkan sejenis pisau ke korban, setelah itu korban berhenti dan pelaku mengikat korban serta menutup mulut korban dengan lakban, yang kemudian membuang korban di gorong-gorong di jalan raya Puspitek,” jelas Kapolres Tangsel di depan Kantor Polres Tangsel, Senin (03/12/18).

3 Pelaku Pembegalan terhadap Pengemudi Ojek Oline Go-Car, Senin (3/12/18)

Lanjut Kapolres Ferdy, Mendapat informasi tersebut, Team Vipers bersama Polsek Cisauk bergerak cepat, dan berdasarkan informasi ditemukan 1 unit mobil Daihatsu Xenia nopol F 1327 RP warna putih berada di perkebunan daerah Kabupaten Sukabumi. Dan setelah penyelidikan berlanjut, pada Jumat (30/11/18) Team Vipers berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni Abdulah (33) asal Kp Cilusung Parakan Salak Kab. Sukabumi, Kamaludin Nopiansyah (19) asal Salak Gembong Kab. Sukabumi, dan Imamudin (24) asal Kp. Sangkali Desa Sukatani Kab. Sukabumi.

“Kini 3 orang pelaku pembegalan tersebut sudah diamankan oleh Pihak Polres Tangsel, dan berdasarkan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pelaku dikenakan sanksi hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Ferdy.

Berdasarkan barang bukti yang di dapat dari hasil pengejaran tersebut Team Vipers menpatkan 1 unit Mobil Xenia Putih Nopol F1327 RP dengan nomor rangka MHKV5EA1JJK043211 nomor mesin 1NRF433130 atas nama Susanny alamat Kp. Wates RT 001 RW 001 Kel, Wates Kab. Bogor. 1 bilah pisau bergagang kayu dengan pegangan karet warna hitam. 2 unit Hp merk Advan dan Nokia warna hitam. Pakaian tersangka dan pakaian korban. (Dh).

 

 

To Top