Connect with us

Pengurus KNPI Tangsel Laporkan Ketua Umum Ke Polisi

Info Tangsel

Pengurus KNPI Tangsel Laporkan Ketua Umum Ke Polisi

Kisruh internal KNPI tangsel berlanjut, Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini polisikan kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh ketua DPD KNPI Tangsel yang dijadikan landasan oleh DPD KNPI BANTEN untuk menerbitkan SURAT KEPUTUSAN Nomor : KEP- 013/DPD-KNPI/BTN/VIII/2018.

Dalam konferensi press kepada awak media, Sigit Sungkono, Sekretaris KNPI Tangerang Selatan membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh pengurus KNPI Tangerang Selatan,

“Betul, hari ini kita membuat laporan ke POLRES TANGSEL terkait dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Ketua Umum KNPI TANGSEL, yang mengirim surat permohonan Nomor: 012 /DPD-KNPI/ KT-Tangsel/ VIII/2018, terkait perubahan surat keputusan,” ujar sigit Jumat (28/09/18) malam.

Sigit juga menambahkan, “Kisruh internal organisasi yang berujung pada keputusan untuk membuat laporan ini dijalankan karena memang sudah dilakukan musyawarah di internal knpi tapi tidak menemukan solusi, bahkan hasil RAPIMDA KNPI TANGSEL yang tidak direspon oleh DPD KNPI BANTEN juga menjadi alasan pengurus KNPI TANGSEL untuk membuat laporan ini,” imbuhnya.

Berkaitan dengan laporan yang disampaikan kepada pihak POLRES terkait dugaan pemalsuan surat organisasi KNPI Tangsel ini, pengurus/pelapor diminta oleh pihak kepolisian untuk melengkapi berkas tambahan sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

“Tadi kami diminta oleh pihak kepolisian untuk melengkapi berkas barang bukti dugaan pemalsuan tersebut agar bisa ditindaklanjut,” ujar sigit.

Selain itu, upaya yang dilakukan hari ini adalah bentuk perjuangan pengurus untuk menjaga organisasi KNPI Tangsel agar berjalan sesuai aturan organisasi.

“Ini kami lakukan agar KNPI TANGSEL bisa dijalankan sesuai dengan aturan organisasi baik itu AD – ART maupun Peraturan Organisasi KNPI, agar ke depan pengurus KNPI tangsel tidak semena-mena dalam mengambil keputusan serta tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan individu maupun kelompok,” pungkas Sigit. (rls/red).

To Top