COBLOS
Menang Gugatan PTUN, PKPI Tangsel Siap Hadapi Pemilu 2019
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kembali bakal meramaikan pemilihan langsung (pemilu) 2019. Demikian sesuai hasil putusan Pengadilan Tata Usaha meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, kemarin (11/4).
Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan PKPI dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 dan membatalkan SK KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.
Putusan ini pun juga disambut oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKPI Tangerang Selatan (Tangsel) Hardiyanto. Dia mengatakan, pasca putusan PTUN, PKPI Tangsel segera mempersiapkan untuk menghadapi Pemilu 2019 dan mempersiapkan kader-kader terbaik partai untuk mensukseskan pemilu.
“Kami menyambut dan bersyukur putusan hakim yang meloloskan PKPI bahwa proses dalam mencari keadilan telah didapatkan. Kami, kader partai akan siapkan starategi dan menunggu intruksi Dewan Pimpinan Nasional,” kata Bang Hardi sapaan akrabnya saat dihubungi tangerangonline.id via telepon, Kamis (12/4).
Ia pun juga mengatakan, pengurus DPK PKPI Tangsel masih menunggu penetapan nomor urut partai peserta Pemilu 2019 dan akan berkoordinasi dengan KPUD setempat.
“Kita tunggu dulu nomor urut. Selanjutnya pada prinsipnya, kita akan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan KPU RI dan berkoordinasi dengan KPUD Tangsel,” ujarnya.
Ia juga berharap dengan adanya putusan ini kader-kader PKPI dapat bekerja maksimal sesuai dengan agenda partai dan mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pemilu 2019. (Ds)