Connect with us

Alokasi Kursi DPRD Tangsel Dapil Ciputat Pemilu 2019 Dipastikan Bertambah

Info DPRD

Alokasi Kursi DPRD Tangsel Dapil Ciputat Pemilu 2019 Dipastikan Bertambah

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, jatah alokasi kursi DPRD daerah pilihan (dapil) Ciputat dipastikan akan meningkat. Hal hal tersebut dinyatakan dalam rapat kerja penyusunan dapil dan penghitungan alokasi kursi anggota DPRD Tangerang Selatan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Hotel Marilyn, Serpong, Selasa (19/12/17).

Komisioner KPU Kota Tangsel, Badrusalam mengatakan, dari hasil simulasi penghitungan tersebut, total kursi DPRD Tangsel dari tujuh Kecamatan se-Tangsel terdapat 50 kursi, diantaranya, Tangsel 1 (Kecamatan Setu dan Serpong) 8 kursi, Tangsel 2 (Kecamatan Serpong Utara) 5 kursi, Tangsel 3 (Kecamatan Pondok Aren) 11 kursi, Tangsel 4 (Kecamatan Ciputat) 8 kursi, Tangsel 5 (Kecamatan Ciputat Timur) 6 kursi, dan Tangsel 6 (Kecamatan Pamulang) 6 kursi.

“Pemilu tahun 2019, alokasi kursi DPRD Kota Tangerang Selatan dalam penghitungan yang sesuai dengan aturan diperkiran akan berubah khusus untuk Kecamatan Ciputat. Sebelumnya tahun 2014 diketahui, Ciputat dan Ciputat Timur masing-masing 6 kursi,” sebut Badrus saat memaparkan simulasi penghitungan alokasi kursi DPRD.

Dia menjelaskan, perubahan jatah alokasi kursi DPRD tersebut terjadi dikarenakan beberapa faktor. Salah satunya pertumbuhan penduduk, perpindahan penduduk baik dari luar kota maupun lintas kecamatan.

“Data kependudukan tentunya kami peroleh dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait. Dan alhamdulillah data yang kami terima sesuai juga dengan data dari KPU RI,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, meski simulasi penghitungan alokasi kursi DPRD sudah diketahui, pihaknya tidak dapat menetapkan begitu saja. Namun, penghitungan tersebut akan diserahkan ke KPU RI yang berwenang untuk mengesahkan.

“Beda dengan tahun sebelumnya (2014), kita (KPU Tangsel) diberi kewenangan hanya menyusun dan menghitung sesuai aturan Undang-undang 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU 7 Tahun 2017. Nanti yang mengesahkan KPU RI,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diadukcapil) Kota Tangsel Heru Sudarmato yang juga hadir sebagai narasumber menyebutkan, jumlah penduduk Tangsel saat ini 1.244.204 jiwa.

Diketahui, kegiatan ini merupakan kedua kalinya diselenggarakan oleh KPU Kota Tangsel. Acara pertama dihadiri oleh ketua partai politik se-Tangsel dan acara kedua dihadiri oleh para tokoh, Ormas, OKP, dan insan pers. (Har)

To Top