COBLOS
KPU Tangsel Persilahkan Caleg Gagal Mengajukan Gugatan Ke MK
18.143.23.153- Menanggapi kegalauan para Calon Legislatif (Caleg) yang kalah di Pemilu Legislatif 2014, Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempersilahkan Caleg-caleg yang merasa dicurangi memperjuangkan hak-haknya di Mahkamah Konstitusi.
“Masih ada kesempatan berjuang melalui MK. Karena sesuai dengan aturan, proses persengketaan hasil pemilu diselesaikan melalui MK, ujar Badrussalam anggota KPU Tangsel di Serpong, Selasa (29/4).
Ia pun menambahkan bahwa hal itu termaktub dalam Peraturan KPU No. 21 Tahun 2013 tentang Tahapan Pemilu. Gugatan harus didasari oleh alat-alat bukti, data menyangkut kecurangan pemilu yang ditemukan di lapangan. Nantinya pihak penggugat dapat langsung mengajukannya ke MK.
“Kalau memang ada data-datanya kumpulkan, lalu sampaikan ke MK untuk diselesaikan,†terang Badruss.
Diketahui sebelumnya bahwa beberapa caleg lintas parpol yang gagal melakukan pergerakan menuntut pemungutan suara ulang (PSU). Caleg-caleg gagal ini menggelar forum bertema “Masyarakat Tangerang Menggugat†di salah satu rumah makan, Serpong, Senin (28/4). (to/k6)