Connect with us

Mulai 17 April 2018, KPU Bakal Coklit Daftar Pemilih di Tangsel

COBLOS

Mulai 17 April 2018, KPU Bakal Coklit Daftar Pemilih di Tangsel

Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai tanggal 17 April 2018 akan melakukan gerakan pencocokan dan penelitian (Coklit) serentak. Pencoklitan tersebut bakal dilakukan door to door oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk tahap penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua KPU Kota Tangsel Muhammad Subhan mengatakan, coklit serentak ini dilakukan di tingkat nasional, provinsi, dan kota/kabupaten. Diketahui sebanyak 929.157 daftar pemilih dari 18.985 rumah yang akan dicoklit oleh KPU Tangsel.

“Gerakan coklit serentak ini melibatkan seluruh anggota KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan Pantarlih. Minimal masing-masing mencoklit 5 rumah,” katanya.

Subhan juga menjelaskan, gerakan coklit serentak sebagai upaya mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir.

“Pencoklitan ini mekanismenya terdiri dari perbaikan data pemilih, mencatat pemilih baru, dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Ia berharap dengan kegiatan ini, mampu menggugah kesadaran masyarakat dalam berperan menghasilkan data pemilih yang berkualitas dan menjadikan pelaksanaan Pemilu 2019 menjadi lebih terpercaya dan legitimate.

“Pelaksanaan Pemilu 2019 yang akan datang harus dapat mendorong hadirnya pemilih yang berdaulat dan karena itu negara menjadi kuat,” pungkasnya. (abi)

To Top