Info DPRD
Ketua Komisi IV DPRD Tangsel Ancam Pidanakan OKP Ganespa
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) H. Sukarya, mengancam akan mempidanakan anggota dari Organisasi Kepemudaan (OKP) Ganespa, terkait pencemaran nama baik, di media sosial Facebook.
“Jika dalam 1×24 jam tidak melakukan permintaan maaf baik di media masa maupun di media sosial saya akan pidanakan,” tegas Sukarya saat menggelar jumpa pers, di ruang Komisi IV Kantor DPRD Kota Tangsel, Gedung Ifa lantai 3, Jalan Buaran Viktor No. 9, Buaran, Serpong, Senin (26/03/2018).
Sukarya menjelaskan, pada halaman Facebook milik anggota Ganespa dengan sengaja menulis kata – kata kasar, berbau caci maki, dan penghinaan, hingga kata – kata melecehkan yang ditujukan kepada dirinya.
“Penyebaran kata – kata makian itu menulis di dalam akun media sosial Facebook bernama Dodi Dodi Harianto bersama Nurhafizkholiz, yang ditulis pada 22 Maret 2018 pukul 15.44 WIB dan 22 Maret 2018 pukul 22.09 WIB. Pada akun facebook itu, sosok saya seakan – akan ‘tersangka’ yang telah melakukan kesalahan besar sehingga wajib dibully dengan kata – kata kasar, kata kotor, kata cacian-makian yang tidak bermoral,” ujar Sukarya, seraya menunjukan lampiran print out dari laman Facebook.
Sukarya menambahkan, apa yang telah dilakukan Dodi Dodi Harianto dan Nurhaflzkholiz melalui akun Facebooknya, merupakan pelanggaran Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sukarya meminta Kepada Organisasi GANESPA secara umum, dan Personel di dalam yang telah menyebarkan ujaran kebencian, untuk melakukan permintaan maaf di media massa, dan media sosial dalam waktu 1 x 24 jam.
“Terhitung mulai dari konfrensi pers ini, jika waktu yang diberikan yakni 1 x 24 jam tidak dilakukan, maka akan kami tindak lanjuti ke pidana dengan melaporkan ke Kepolisian, karena ini merupakan bagian dari pencemaran nama baik dan telah pelanggaran Undang Undang ITE yakni penyebaran ujaran kebencian di media sosial,” tegas Sukarya.
Selain itu, Sukarya juga meminta kepada Pemerintah Kota Tangsel untuk memutuskan kontrak kerja dengan personel – personel Ganespa yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. (Dk)