Connect with us

Komisi III DPRD Tangsel Bakal Revisi Nilai Pajak Warisan

Info DPRD

Komisi III DPRD Tangsel Bakal Revisi Nilai Pajak Warisan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Komisi III bidang Keuangan akan melakukan revisi terhadap pajak warisan. Hasil revisi tersebut akan berlaku nantinya untuk dituangkan dalam Perda Pajak.

Tertariknya merevisi pajak warisan dikarenakan banyak warga yang merasa keberatan dengan nilai pajak waris yang terlalu tinggi, bahkan bisa mencapai 5 persen dari nilai jual tanah yang melebihi Rp 300 juta.

Dalam rumus penggunaan pajak waris yaitu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikali dengan luas tanah dibagi 5 persen. Ini berlaku jika nilai uangnya mencapai Rp 300 juta. Sebaliknya jika kurang dari Rp 300 juta itu tidak dikenakan alias nihil.

Keberatan tersebut terutama warga yang kini harus menjual tanahnya ke pemerintah lantaran peluasan jalan dan juga pembangunan proyek mega lainnya seperti pembangunan tol. Bahkan belum lama ini penolakan itu dari warga Kampung Cilalung RT 2, RW 5, Kelurahan Jombang, Ciputat, yang lahan akan dipakai untuk pembangunan tol Serpong-Cinere.

“Sekarang kita sedang membahas Raperda Revisi Perda Pajak 2007, dalam draft pembahasan ini pajak waris masuk kedalam point revisi. Akan kita revisi lantaran nilai pajaknya yang kita anggap terlalu besar,” kata anggota Pansus Raperda revisi Perda Tentang Pajak Daerah, Iwan Rahayu.

Menurut Iwan, alasan merevisi nilai pajak waris tersebut. Karena dalam hal pajak waris tanah yang dijual atau yang dibeli oleh pemeirntah dalam hal ini bukan kepentingan bisnis atau komersil.

“Tanah itu adalah tanah keluarga dari turun menurun, bukan tanah komersil. Jadi rasanya tidak pantas pemerintah membebankan nilai pajak yang terlalu tinggi. Makanya kita masukan pasal itu untuk direvisi nilannya yang sesuai,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua fraksi PDIP DPRD Tangsel ini.

Sedangkan untuk dihapus soal pajak waris tersebut, menurut Iwan hal itu tidak bisa dihapus. Karena sudah tertera dalam dang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

“Kalau kita hapus tidak mungkin, karena itu produk Undang-undang, kita hanya bisa menurunkan dengan kebijakan Perda saja. Kecuali pemerintah pusat mencabut atau menghapusnya kita yang di daerah bisa juga menghapusnya,” paparnya.

Lanjutnya, selama hal tersebut menyangkut kepentingan masyarakat maka DPRD Tangsel akan terus mendorong kebijakan yang meringankan masyarakat, keculai hal tersebut terkait hal komersil.

“Kalau untuk komersil, baru kita akan naikan pajaknya, terlebih lagi itu untuk kepentingan pengembang besar yang masuk ke Tangsel,” tegas Iwan.

Sebelumnya, salah satu warga Kampung Cilalung RT2/5, Kelurahan Jombang, Ciputat Tangsel protes atas penerapan pajak waris. Warga meminta agar kebijakan ini dihapuskan. “Hingga kini kami menolak keras kebijakan pemerintah mengenakan pajak waris,” katanya. (to/tl)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top