Connect with us

Asik Warga Tidak Mampu Dapat Diskon Pajak

Properti

Asik Warga Tidak Mampu Dapat Diskon Pajak

rumah_sederhana18.143.23.153- Pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan yang dimilikinya termasuk kepada para pensiunan maupun veteran. Apalagi saat ini beberapa Pemda termasuk DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan secara signifikan.

Keringanan ini juga berlaku bagi wajib pajak (WP) yang mengalami kondisi tertentu seperti terkena bencana alam atau mengalami kesulitan ekonomi.

Ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 yang berlaku efektif mulai 17 Agustus 2009, yang mengatur mengurangi PBB kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, dan dalam hal objek pajak terkena bencana alam (seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir) atau sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/atau wabah hama tanaman.

Namun menurut Direktur Eksekutif PT Cushman & Wakefield Handa Sulaiman, kebijakan ini terkesan kurang sosialisasi sehingga banyak warga pensiunan (PNS) yang tak banyak tahu. Akibatnya hanya pensiunan tertentu saja yang menikmati fasilitas ini, apalagi untuk mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan diri.

“Ada potongan untuk pensiunan tapi nggak diumumkan, minta dulu baru dapat. Seharusnya diumumkan biar adil,” katanya kepada detikFinance, Senin (10/3/2014)

Handa mencontohkan di Negara Bagian California, AS ada kebijakan yang memberikan keringanan PBB dan diumumkan ke publik. Namun kebijakan ini sebagai potongan PBB terhutang, artinya potongan itu sebagai utang yang akan dibebankan kepada ahli waris.

“Jadi tak ada kerugian negara,” katanya.

Di Indonesia, yang bisa mendapatkan keringanan PBB adalah jika wajib pajak bersangkutan merupakan veteran pejuang, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya.

Besarnya pengurangan yang dapat diberikan adalah sebesar 75% dari PBB yang terutang bagi wajib pajak dengan dengan kondisi tertentu sebagaimana disebutkan di atas dan sebesar paling tinggi 100% bagi objek pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Pengurangan PBB ini diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang dapat diajukan secara perseorangan maupun kolektif. Sementara itu sanksi administrasi PBB dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang tidak benar dapat dikurangi, dihapus atau dibatalkan dengan persyaratan tertentu. (dtk/prt)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top