Connect with us

3 Kali Tuntut Pembangunan Tol Cinere – Serpong, OKP Ganespa Desak UU Ditegakkan

Info Tangsel

3 Kali Tuntut Pembangunan Tol Cinere – Serpong, OKP Ganespa Desak UU Ditegakkan

Puluhan aktivis lingkungan hidup dari Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) Ganespa sudah ketiga kalinya melakukan unjuk rasa di Situ Sasak, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pembangunan Proyek Jalan Tol Serpong – Cinere, yang dinilai telah melahap lahan sepadan Situ.

Diketahui, proyek pembangunan Tol milik PT. Cinere Sepong Jaya yang dikerjakan oleh PT. Waskita selaku kontraktor, menghubungkan wilayah Cinere dan Serpong. Dimana salah satu tiang penyangga jembatan Tol tersebut, dibangun berdiri tepat dibibir Situ Pamulang.

“Kami ingin menyadarkan orang – orang yang belum sadar – sadar,” kata koordinator aksi Hafiz Fidon, dalam orasinya di Jalan Raya Padjajaran, Kamis (01/03/2018).

Dalam aksinya sejumlah aktivis yang mengenakan pelampung dan helm pengaman turun langsung kepermukaan air, sambil mengapung mereka membentangkan spanduk yang diantaranya bertuliskan “Nafsu Pembangunan Kalahkan UU, Perda dan Perwal”.

Menurut Fidon, demo ketiga ditempuh setelah sebelumnya puluhan aktivis OKP Ganespa menggelar aksi serupa di depan Balaikota Tangsel. Namum hingga kini terkesan tidak ada keseriusan dari Pemerintah memberikan sanksi kepada PT. Cinere Serpong Jaya selaku operator jalan tol yang mengantongi surat rekomendasi Amdal dan desain dasar kedaluarsa.

“Jejeran tiang beton yang dipasang berdiri telah melanggar payung hukum berupa Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang. Pasal 22 ayat 3 huruf e berbunyi batas garis sepadan sekurang-kurangnya 50 meter titik arah tertinggi ke arah darat,” jelas Fidon.

Fidon melanjutkan, kepala daerah bersama perangkat kerja terindikasi tidak berdaya menghadapi pembangunan yang merusak lingkungan hidup. Padahal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2015 memberikan kewenangan penuh untuk menjalankan tata kelola wilayahnya.

“Apa iya undang-undang yang dibuat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menganggap hanya tulisan karangan indah,” lantangnya.

OKP Ganespa mendesak agar garis sepadan Situ dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang terbuka hijau.

“Walikota Airin Rachmi harus komitmen terhadap jargon ‘Go Green’ yang sempat disampaikan olehnya saat kampanye dua kali putaran. Kami bukannya tidak setuju dengan program pemerintah. Tapi kegiatan pembangunan jangan menghalalkan segala cara,” tambah Fidon menyindir.

Sementara, baik dari PT. Cinere Serpong Jaya, maupun PT. Waskita, enggan berkomentar perihal aksi Ganespa tersebut. (Dk)

To Top